Kalbar  

Guru di Kalbar Diminta Ikuti Perkembangan Teknologi

333 orang guru PPPK yang menerima surat keputusan Gubernur Kalbar, Rabu

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta kepada 333 orang guru PPPK yang menerima surat keputusan Gubernur Kalbar, Rabu untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi agar bisa lebih mudah mengakses materi yang akan disampaikan kepada siswa.

“Kepada seluruh PPPK, saya berharap agar seorang guru terus mengikuti perkembangan teknologi informasi agar bisa lebih mudah mengakses materi yang akan disampaikan dan ke depan jangan sampai murid bisa lebih pandai dari guru,” kata Sutarmidji di saat menyerahkan SK Gubernur kepada 333 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Guru Tahap II di Pontianak, Rabu.

Menurutnya, jika para guru tidak menguasai materi, maka murid akan lebih pintar dari gurunya. “Ketika murid banyak tahu dari guru, maka secara psikologis akan mempengaruhi saudara sebagai guru,” tuturnya.

Sutarmidji berharap, setelah menyandang status PPPK, maka tidak ada lagi permasalahan antara PNS dan PPPK, karena statusnya saat ini sudah sangat jelas.

Walau pun begitu, dirinya minta para PPPK Guru untuk bersabar dan selalu mencermati perkembangan terkait aturan PPPK yang masih cukup panjang dalam rangka pemerintah menata birokrasi di tataran pegawai dan pejabatnya.

“Tidak hanya di jajaran kepegawaian, pejabat pun juga di tata. Eselon IV sudah hampir tidak ada, eselon II banyak perampingan perangkat daerah dan ini seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga yang dikerjakan oleh manusia semakin hari semakin simpel,” katanya.

Artinya, lanjut Sutarmidji, sebagai pendidik, guru tidak perlu menggunakan tenaga yang sangat besar, tetapi harus bisa mengikuti perkembangan itu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan, mengemukakan SK diberikan kepada 333 orang PPPK Guru SMAN/SMKN/ SLBN, di seluruh Kalbar Tahap II berdasarkan hasil seleksi tahun 2021. Sedangkan Tahap I sudah diberikan kepada 392 orang.

“Setelah ini mereka akan menandatangani surat penunjukan menjalankan tugas sebelum tanggal 1. Karena, kalau lewat tanggal 1, mereka tidak dapat gaji,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS