SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Gen-Z Didorong Tolak Perjudian, Seminar di Singkawang Bahas Bahaya Judi Online dan Konvensional

Gen-Z Didorong Tolak Perjudian, Seminar di Singkawang Bahas Bahaya Judi Online dan Konvensional

Bahaya Judi Online Disorot, Pemuda Singkawang Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan.[HO-Istimewa]

Singkawang (Suara Kalbar) – Fenomena maraknya perjudian, baik konvensional maupun daring, menjadi perhatian serius kalangan muda di Kota Singkawang. Melalui seminar bertema “Dampak Negatif dan Bahaya Bermain Judi di Kalangan Gen-Z”, para pemuda, mahasiswa, dan aparat kepolisian bersama-sama menyuarakan komitmen menolak segala bentuk perjudian yang dinilai merusak moral generasi muda.

‎Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pokdar Kamtibmas Bhayangkara ini digelar pada Kamis (13/11/2025) sore di Taman Ngopi, Jalan A. Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

‎Seminar tersebut dihadiri perwakilan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kota Singkawang, organisasi kepemudaan (OKP), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Singkawang.

‎Ketua panitia kegiatan, Ihsyan Sutrisno, S.Pd., M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya aktivitas perjudian di masyarakat, termasuk di kalangan anak muda.

‎“Perjudian kini bukan hanya ada di dunia nyata, tapi juga menyerang lewat dunia maya. Kita harus gencar memberikan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus,” ujarnya.

‎Seminar menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ipda Khadafi Mufti (Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Singkawang), Dedi Wahyudi, S.IP., M.H. (Kasubag Umum, Kepegawaian dan Aset Diskominfo Kota Singkawang), dan Dr. Zikriadi, S.Pd., M.Pd. (akademisi dan pegiat literasi).

‎Dalam paparannya, Ipda Khadafi Mufti menjelaskan bahwa perjudian membawa dampak negatif besar terhadap psikologis dan sosial pelaku, termasuk hilangnya kepercayaan diri serta meningkatnya potensi tindak kejahatan. Ia menegaskan, pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

‎“Kita harus membentengi diri dengan iman dan menjauhi lingkungan negatif. Judi hanya membawa kerugian,” tegasnya.

‎Sementara itu, Dedi Wahyudi menilai kemajuan teknologi yang memudahkan akses internet justru menjadi tantangan baru. Judi online kini banyak menyasar anak muda melalui iklan digital.

‎“Dari dulu sampai sekarang, tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Justru sebaliknya, merugikan diri sendiri dan bisa mendorong seseorang melakukan kejahatan,” jelasnya.

‎Senada, Dr. Zikriadi menambahkan bahwa kecanduan judi dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti perampokan dan kekerasan. Ia mendorong generasi muda untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif.

‎“Cari kesibukan, perkuat iman, dan jauhi lingkungan yang memberi pengaruh buruk,” pesannya.

‎Dalam sesi tanya jawab, peserta menanyakan upaya pemerintah dalam memblokir situs judi online. Pihak Diskominfo menjelaskan bahwa kendala utama ada pada lokasi server situs yang banyak berada di luar negeri. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya melakukan pemblokiran konten, penegakan hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik, serta edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

‎Acara kemudian ditutup dengan deklarasi sikap bersama, di mana para peserta menyatakan:

‎1. Menolak seluruh bentuk perjudian konvensional maupun online di wilayah Kota Singkawang.

‎2. Mendukung kepolisian dalam penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian.

‎3. Menguatkan nilai-nilai religius dan moral agar generasi muda tidak terjerumus dalam perjudian.

‎Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui seminar ini, para peserta sepakat memperkuat kolaborasi lintas elemen untuk memerangi praktik perjudian dan menjaga masa depan generasi muda Singkawang dari ancaman judi online.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan