SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Diduga Lakukan Persetubuhan Dibawah Umur, Dua Remaja Diamankan Polresta Pontianak

Diduga Lakukan Persetubuhan Dibawah Umur, Dua Remaja Diamankan Polresta Pontianak

Ilustrasi – Persetubuhan bawah umur [int]

‎Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang Gadis berusia 17 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi korban persetubuhan oleh dua orang Remaja laki-laki sebayanya.
‎
‎Kedua pelaku yang merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tersebut berinisal G dan R.
‎
‎Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kasat Reskrim (Wakasat) Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, ia mengatakan bahwa kasus ini bermula saat adanya laporan dari orang tua korban.
‎
‎”Kedua pelaku yang masih anak-anak ini sudah diamankan dan keduanya berstatus anak berhadapan dengan hukum,” Kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono pada Senin (17/11/2025).
‎
‎Ia menjelaskan bahwa, kejadian itu terjadi di hari Rabu, 12 November 2025 lalu di sebuah penginapan yang berada di daerah Pontianak Utara, Kota Pontianak.
‎
‎”Kejadian terungkap usai orang tua gadis melapor ke pihak kepolisian. Orang tua korban melapor karena tak terima anaknya diduga telah disetubuhi G dan R,” terangnya.
‎
‎Kemudian ia menyampaikan bahwa, saat ini G dan R sudah diamankan dan masih dalam proses penanganan hukum yanv melibatkan ABH.
‎
‎”Kasus ini kita tangani sesuai prosedur penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
‎
‎Dari keterangan kedua pelaku lanjut Wakasat Reskirm, diperkiraan waktu terjadinya dugaan persetubuhan terhadap gadis 17 tahun itu sekitar pukul 22.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
‎
‎”Dari hasil penyelidikan, G dan R diamankan Tim Jatanras di rumahnya masing-masing wilayah Wajok, Mempawah,” tambahnya.
‎
‎Dikatakanya lagi, saat ini tim penyelidikan juga telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan persetubuhan ini dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
‎
‎”Keduanya akan dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
‎
‎Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play