SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Bupati Sintang Paparkan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kelam kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta

Bupati Sintang Paparkan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kelam kepada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang dalam rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (27/11/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Jakarta (Suara Kalbar) – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang dalam rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Paparan tersebut disampaikan langsung di hadapan jajaran Ditjen Tata Ruang dan dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.

Dalam agenda pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR itu, terdapat tiga kepala daerah yang menyampaikan pengajuan permohonan persetujuan substansi, yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat, dan Bupati Buton Tengah. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengajukan persetujuan substansi RDTR Perkotaan Kelam.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 menjadi instrumen penting dalam menata kawasan secara terarah, memperkuat kepastian hukum pemanfaatan ruang, serta mempermudah perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.

“Penyusunan RDTR ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kawasan Perkotaan Kelam diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Dengan perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis, RDTR menjadi dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang,” ujar Bupati Sintang.

Bupati menjelaskan bahwa total luas wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Kelam mencapai 4.352,06 hektare yang meliputi empat desa di dua kecamatan, yakni Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Lokasinya berada di jalur strategis Jalan Nasional Sintang–Putussibau.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan sejumlah isu strategis kawasan, antara lain ketimpangan fasilitas karena terkonsentrasi di persimpangan utama, serta potensi kawasan jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud.

Kawasan ini juga didorong sebagai pusat ekowisata berbasis potensi alam Bukit Kelam dan Bukit Luit serta budaya masyarakat Dayak, disertai potensi sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menopang ekonomi masyarakat.

“Tujuan penataan ruang adalah pengembangan Perkotaan Kelam berbasis ekowisata dan agrobisnis sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Kebijakan kunci mencakup pengembangan sarana prasarana pariwisata, peningkatan produksi pertanian dan agroindustri, penguatan fungsi pelayanan sebagai ibu kota Kecamatan Kelam, serta pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya lokal,” jelasnya.

Dalam pemaparan pola ruang, Bupati menerangkan bahwa kawasan dibagi ke dalam dua peruntukan: Kawasan Budidaya seluas 2.875,18 hektare (66%) dan Kawasan Lindung seluas 1.480,10 hektare (34%). Kawasan lindung terbesar dialokasikan untuk Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam seluas 1.127,98 hektare. Adapun Kawasan Budidaya diprioritaskan untuk perkebunan (970,45 hektare), hortikultura (558,20 hektare), perdagangan dan jasa (285,47 hektare), serta zona pariwisata (80,63 hektare).

Rencana pengembangan pusat pelayanan difokuskan pada empat area, yakni Balai Desa Kelam Sejahtera dan Desa Merpak, Balai Desa Dedai, tepi jalan jalur utama menuju pusat Perkotaan Kelam, serta Kantor Kecamatan Kelam sebagai pusat pelayanan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Bupati juga menjelaskan tahapan pembangunan hingga 2044 yang dibagi dalam empat periode lima tahunan. Tahap pertama (2025–2029) memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan jaringan utilitas, disusul pengembangan kawasan perkotaan secara bertahap pada periode kedua hingga keempat.

Menutup pemaparan, Bupati Sintang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengembangan wilayah yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“RDTR Perkotaan Kelam adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan rencana ini demi Kabupaten Sintang yang kita cintai,” tegasnya.

Rapat di Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi tahapan penting menuju terbitnya persetujuan substansi sebagai landasan penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai RDTR Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang.

Penulis: Fadhil/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan