SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BP3MI Kalbar Pulangkan Pekerja Migran Bermasalah dari Malaysia

BP3MI Kalbar Pulangkan Pekerja Migran Bermasalah dari Malaysia

Petugas BP3MI berbincang bersama LS usai pemulangan ke Kalbar. [SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang pekerja migran asal Kabupaten Kubu Raya berinisial LS (43), setelah mengalami berbagai permasalahan selama bekerja di Malaysia.

Kasus LS berawal pada Juni 2025, ketika ia ditawari pekerjaan sebagai office boy (OB) di hotel atau kantor oleh keponakannya. Namun, sesampainya di Malaysia, kenyataan tidak sesuai dengan janji. LS justru dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dari rumah ke rumah (door to door).

“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB, tapi di sana saya malah disuruh bersih-bersih rumah, bahkan ada yang bertingkat dua,” ungkap LS.

Selama bekerja, LS hanya menerima gaji sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, jauh di bawah upah minimum yang seharusnya diterima pekerja migran di Malaysia.

Pihak agen tempat LS bekerja sempat memperbolehkan kepulangannya dengan syarat keluarga membayar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi. Meski uang tersebut telah dibayarkan, kepulangan LS terus ditunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 dengan berbagai alasan.

Kondisi LS pun memburuk akibat kelelahan dan tekanan psikologis. Berat badannya turun drastis dari 70 kilogram menjadi 50 kilogram. Ia juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodal paspor tanpa visa atau izin kerja.

Menanggapi laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Hasilnya, LS berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (07/11/2025).

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus LS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,” pungkasnya.

penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan