Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81 Juta, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Sambas (Suara Kalbar) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete kembali menunjukkan komitmennya sebagai Community Protector. Bea Cukai Sintete melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang, Selasa (25/11/2025).
Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2025, yang berasal dari tindakan di PLBN Aruk serta operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete, meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang.
Ia mengatakan barang-barang yang terbukti melanggar ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain turut masuk dalam daftar pemusnahan.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 200 pcs Eyelash Extension Glue Lady Black (Rp19.980.000), 406 pcs kosmetik berbagai merek (Rp4.270.341), 8 unit handphone bekas berbagai merek dalam kondisi rusak (Rp3.200.000) dan 10 bungkus racun tumbuhan Mapa Sodium Chlorate (Rp600.000)
Selain pelanggaran kepabeanan, Bea Cukai juga memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yaitu 21.772 batang rokok ilegal (Rp33.256.220) dan 93,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal (Rp20.208.160)
“Total nilai barang mencapai Rp81.514.721, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp25.670.672,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut melanggar berbagai ketentuan, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, aturan BPOM, regulasi Kementerian Perdagangan, hingga peraturan Kominfo terkait impor barang elektronik dan telematika.
Sementara itu, rokok dan MMEA ilegal melanggar Undang-Undang Cukai, karena tidak dilekati pita cukai yang menjadi sumber penerimaan negara.
“Peredaran BKC ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi tantangan besar. Selain mengancam kesehatan masyarakat, barang-barang ini merugikan negara karena tidak menyetor pungutan resmi,” terang Teguh.
Ia menambahkan pemusnahan dilakukan dengan cara hancurkan dan Dibakar. pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC Sintete dengan metode perusakan, penghancuran, hingga pembakaran.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Sintete dalam mencegah dan memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat,” tambahnya.
Ia mengapresiasi atas sinergi berbagai instansi dan dukungan insan pers.
“Semoga kolaborasi ini semakin kuat ke depannya,” katanya.
Penulis: Serawati






