Tersangka Korupsi APBDes Semongan Ditahan dan Diserahkan ke Kejaksaan
Sanggau (Suara Kalbar) -Polres Sanggau menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau.
Tersangka berinisial SB, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp947.013.528,43. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.
“SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau,”ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor untuk menjalani proses persidangan.
“Polres Sanggau akan terus mendukung proses hukum selanjutnya untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat,”tutupnya.
Penulis: Darmansyah/r






