SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Tak Sampai 24 Jam, Tim Kalong Polres Melawi Ringkus Pelaku Pencurian

Tak Sampai 24 Jam, Tim Kalong Polres Melawi Ringkus Pelaku Pencurian

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril.[HO-Istimewa]

Melawi (Suara Kalbar) — Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi akhirnya terungkap dalam waktu singkat.

Tim Kalong Polres Melawi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial RND alias AF, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (10/10/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, tanpa perlawanan berarti setelah berhasil mencuri barang milik warga.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon  melalui Kasat Reskrim AKP Ambril membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, RND merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk Lapas dan juga pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril, Selasa (14/10/2025) pagi kepada wartawan.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Melawi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku Curat, Curas, dan Curanmor. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian menjaga keamanan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Melawi. Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan