SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sembilan Anggota DEMA IAIN Pontianak Mundur, Begini Klarifikasinya

Sembilan Anggota DEMA IAIN Pontianak Mundur, Begini Klarifikasinya

Kepengurusan DEMA I IAIN Pontianak periode 2025/2026 pada Rabu (15/10/2025)[SUARAKALBAR.CO.ID/tim dokumentasi DEMA I IAIN Pontianak]

Pontianak (Suara Kalbar)- Beredar informasi sebanyak sembilan anggota Pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Pontianak membenarkan adanya pengunduran diri dari kabinet, pada Rabu (15/10/2025).

Ferdi Hasan Haswin selaku Wakil Ketua Umum DEMA IAIN Pontianak mengatakan bahwa, informasi terkait sembilan anggota DEMA I yang mengundurkan diri itu benar.

“Ada berita yang beredar bahwa ada sembilan anggota ataupun juga sebagai Menteri di Kabinet kami yang melakukan pengunduran diri. Itu sebenarnya memang benar, ada dari sembilan anggota tersebut pengunduran diri,” ucapnya saat diwawancarai pada Selasa (14/10/2025).

Menurut Ferdi, anggota yang mengundurkan diri cukup aktif dalam kegiatan DEMA I dan akan memanggil sembilan orang yang mengundurkan diri dari kepengurusan DEMA I untuk memberikan keterangannya.

“Karena kami coba akan melakukan pemanggilan terhadap sembilan nama tersebut untuk menanyakan motif apa mereka untuk mengundurkan diri. Karena ada beberapa kementerian ataupun anggota yang bergabung di sembilan tersebut mereka cukup aktif sebenarnya,” ujarnya.

Sebelum surat pengunduran diri diberikan, Ferdi menganggap bahwa di ruang lingkup internal DEMA I tidak ada pertikaian yang terjadi.

“Kalau untuk kami di DEMA I tidak ada konflik sama sekali kami tidak tahu tadi itu motif mereka sembilan itu mengundurkan diri kenapa,” tuturnya.

Bahkan, sembilan anggota yang mengundurkan diri tersebut dianggap nyaman dalam kepengurusannya.

“Saya melihat bahwa sembilan orang itu ketika kegiatan DEMA I ada beberapa yang merasa nyaman sudah terbentuk di DEMA I,” katanya.

Ferdi menjelaskan bahwa, 9 anggota DEMA I tersebut belum resmi mengundurkan diri, surat tersebut akan ditindak lanjuti kembali.

“Karena prosedurnya itu ketika ada yang mengajukan itu kan sifatnya surat permohonan nah, surat permohonan itu harus ada tanggapan apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.

Penulis: Aghisna/Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan