SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Satpol PP Sambas Tindak Tempat Hiburan dan Penginapan yang Ganggu Ketertiban Umum

Satpol PP Sambas Tindak Tempat Hiburan dan Penginapan yang Ganggu Ketertiban Umum

Lima pasangan muda-mudi bukan suami istri diamankan Satpol PP dalam razia yang dilaksanakan Jumat malam (24/10/2025) beberapa diantaranya masih berstatus pelajar (Suarakalbar.co.id/HO-Istimewa]

Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap gangguan ketertiban umum di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Kecamatan Sambas, Jumat malam (24/10/2025).

Kasat Pol PP Sambas, Ilham Jamaludin, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat di Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan terkait aktivitas hiburan malam dan praktik penyalahgunaan penginapan yang meresahkan warga.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggapan cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut, serta adanya dugaan penyalahgunaan penginapan untuk perbuatan yang tidak sesuai norma,” ujar Ilham Jamaludin.

Di Desa Dalam Kaum, petugas Satpol PP menerima laporan adanya tempat hiburan malam atau karaoke yang juga beroperasi sebagai warung kopi di area WF City, Jalan Keraton Sambas. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi hingga larut malam dan memutar musik di atas pukul 23.00 WIB, sehingga mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat.

Ia menjelaskan petugas kemudian memberikan teguran dan peringatan lisan kepada para pemilik tempat hiburan agar menghentikan aktivitas musik atau karaoke di atas pukul 23.00 WIB. Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan semacam itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtrantibum) jika dilakukan tanpa memperhatikan aturan waktu.

“Kami sudah memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha hiburan malam agar tidak lagi beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika masih melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Ilham.

Sementara itu, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, tim Satpol PP bersama Kepala Desa Pendawan dan perangkat desa melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan bernama Elite yang berlokasi di Jalan Keramat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5 orang pasangan muda-mudi yang bukan suami istri tengah berada di dalam kamar penginapan. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 laki-laki dan 5 perempuan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan ada yang diketahui di bawah umur. Petugas juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas alami (natural lubricant) di salah satu kamar penginapan tersebut.

Lebih lanjut, seluruh pasangan tersebut kemudian didata dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Satpol PP. Setelah dilakukan pendataan mereka dikumpulkan untuk diberikan pengarahan langsung oleh Kasat Pol PP Sambas. Dalam arahannya, Ilham Jamaludin mengingatkan agar para muda-mudi tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pembinaan. Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi. Terlebih bagi yang masih di bawah umur, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk pembinaan lanjutan,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, maka akan diserahkan kepada dinas terkait yang menangani perlindungan anak. Sedangkan bagi pasangan dewasa, pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui pernikahan dengan persetujuan orang tua masing-masing.

Usai diberikan pembinaan dan pengarahan, para muda-mudi tersebut diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dengan dijemput oleh orang tua atau keluarga. Bagi mereka yang berasal dari luar daerah, diberikan izin untuk menginap semalam dan diwajibkan pulang keesokan harinya.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan aturan daerah. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sambas,” pungkas Ilham Jamaludin.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan