Potensi Emas Melimpah, Sambas Termasuk Daerah dengan Aktivitas Tambang Rakyat Tertinggi di Kalbar
Sambas (Suara Kalbar) – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Wilayah Kalimantan Barat, yang juga menjabat sebagai Kepala Balitbang Provinsi Kalbar, Dr. Abdul Haris Fakhmi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sambas menjadi salah satu daerah dengan aktivitas tambang emas rakyat paling aktif di provinsi tersebut. Namun, dari ratusan titik penambangan yang tersebar, baru empat lokasi yang memiliki izin resmi, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, tren kenaikan harga emas dalam dua tahun terakhir menjadi faktor utama meningkatnya kegiatan tambang rakyat di berbagai daerah, termasuk Sambas. Namun, proses perizinan yang berbelit menyebabkan mayoritas tambang masih beroperasi tanpa izin.
“Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ESDM bersama Polda Kalbar, terdapat lebih dari 2.000 titik penambangan emas rakyat di seluruh Kalimantan Barat. Sambas termasuk salah satu wilayah dengan aktivitas tertinggi, meski baru sebagian kecil yang legal. Dari tahun 2021 hingga 2023 saja, aktivitas tambang naik signifikan. Jika dihitung ulang saat ini, kemungkinan sudah lebih dari 3.000 titik di seluruh Kalbar. Kenaikan harga emas dunia mendorong banyak warga kembali menambang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fakhmi menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak semestinya langsung dicap ilegal. Menurutnya, tradisi menambang emas telah berlangsung sejak masa kolonial dan menjadi bagian dari ekonomi rakyat.
“Tambang emas rakyat sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Ini bukan pelanggaran, tapi warisan ekonomi masyarakat. Pemerintah seharusnya menata dan memberikan kepastian hukum, bukan mematikan aktivitasnya,” tegasnya.
Kabupaten Sambas diketahui memiliki potensi emas aluvial yang cukup besar. Namun hingga kini, hanya empat titik yang telah diakui secara resmi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, lambatnya legalisasi tambang rakyat disebabkan oleh prosedur administrasi yang rumit serta kebijakan pusat yang kurang berpihak kepada masyarakat kecil. Pengajuan WPR memerlukan berbagai dokumen teknis dan studi pengelolaan yang biayanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
“Jumlah pengajuan dari seluruh Indonesia mencapai ribuan, sementara alokasi anggarannya terbatas. Kami di daerah sudah berupaya mempercepat proses, tapi keputusan akhir tetap di tangan kementerian,” paparnya.
Ia mendorong pemerintah untuk memberikan kelonggaran aturan bagi tambang rakyat berskala kecil. Ia menilai, penerapan regulasi tambang besar terhadap tambang rakyat akan menimbulkan ketimpangan.
“Tambang rakyat itu kecil, manual, dan berbasis kebutuhan hidup. Regulasi perusahaan besar tidak bisa dipaksakan kepada mereka. Harus ada asas keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, masyarakat di Sambas dan sejumlah wilayah lain di Kalbar sebenarnya siap menambang secara tertib dan ramah lingkungan, asalkan mendapatkan kejelasan status wilayah serta kemudahan perizinan. Ia menutup dengan pesan bahwa komoditas emas akan selalu memiliki nilai strategis dan penting bagi kesejahteraan masyarakat.
“Tambang rakyat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga tentang kemandirian dan pemerataan pembangunan. Jika dikelola dengan benar, tambang rakyat bisa menjadi penggerak ekonomi daerah tanpa merusak alam. Siapa yang menguasai emas, dia menguasai dunia. Mudah-mudahan Sambas bisa menjadi contoh pengelolaan tambang rakyat yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan,” pungkas Fakhmi.
Penulis: Serawati






