SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pengacara Wanita di Kalbar Diduga Alami Pelecehan dari Oknum Polisi Polres Kubu Raya

Pengacara Wanita di Kalbar Diduga Alami Pelecehan dari Oknum Polisi Polres Kubu Raya

Potret pengacara wanita, Henemia Hotmauli Purba, yang didampingi rekannya yang diduga mendapatkan pelecehan oleh oknum Polres Kubu Raya. [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Pengacara wanita, Henemia Hotmauli Purba, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal oleh oknum anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota Polres Kubu Raya pada Selasa (18/03/2025) lalu.

Henemia bercerita jika kejadian tersebut bermula saat ia datang ke Polres Kubu Raya untuk mengajukan surat kuasa dan permohonan penangguhan penahanan bagi seorang tersangka kasus asusila yang masih berstatus pelajar. Atas arahan oknum itu, Henemia kemudian diminta menyerahkan permohonan tersebut langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

Beberapa hari kemudian, Mia kembali ke Polres untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Saat menunggu Kasat Reskrim, seorang anggota polisi justru mengarahkannya untuk menemui oknum itu. Di dalam ruang tersebut, sempat terjadi perdebatan soal administrasi penangguhan penahanan hingga akhirnya oknumn polisi tersebut melontarkan ucapan yang dinilai melecehkan.

“Beliau mengatakan, ‘Saya pasti ingat apa yang saya bilang, berhubungan badan pun saya ingat, di mana dan sama siapa.’ Mendengar kalimat itu saya shock, kaget, dan takut. Saya seorang perempuan, berhadapan dengan polisi laki-laki, lalu mendengar kata-kata seperti itu. Saya merasa terancam,” tutur Mia.

Ia menambahkan, perdebatan semakin memanas setelah dirinya menegaskan bahwa penyerahan surat kepada Kasat Reskrim merupakan arahan dari oknum itu sendiri. Namun, oknum tersebut menolak mengakui hal itu. Situasi makin tegang hingga Mia akhirnya didampingi rekannya, Abrianto Simangunsong, yang juga sempat menegur Kanit atas ucapannya.

Menurut Mia, oknum polisi itu bahkan sempat menunjuk wajahnya, menggebrak meja, dan menantangnya secara verbal. Keributan baru mereda setelah sejumlah anggota polisi lain melerai dan memintanya keluar dari ruangan.

“Saya tidak pernah berniat menemui Kanit itu. Tujuan saya hanya menindaklanjuti permohonan kepada Kasat Reskrim. Tapi saya justru diarahkan masuk ke ruangannya,” jelas Mia.

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya telah merendahkan martabatnya sebagai pengacara perempuan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Saya berharap ada langkah tegas agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya.

Dari informasi yang diperoleh, Polres Kubu Raya telah menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi yang bersangkutan pada Jumat (3/10/2025). Proses pemeriksaan masih berlangsung dan sidang dilaporkan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play