SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Gas

KPK resmi menahan eks PT PGN Hendi Prio Santoso terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (HPS) terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Hendi Prio Santoso menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka pada 11 April 2025 lalu, yakni Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama (untuk HPS) terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep lalu menjelaskan konstruksi perkara kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Sekitar tahun 2017, PT IAE atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo selaku komisaris utama dan pemilik saham mayoritas PT IG/PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi. Pendekatan ini dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$ 15 juta.

“Berdasarkan kedekatan Sdr HPS dan Sdr YG, mereka bertemu dengan Sdr AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” tutur Asep.

Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud. Setelah kesepakatan tersebut, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar SG$ 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

“Lalu, atas komitmen fee tersebut, Sdr HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Sdr YG sebagai imbalan
karena telah diperkenalkan kepada Sdr AS,” pungkas Asep.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan