SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Jawab Kritik Mahfud MD soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Jawab Kritik Mahfud MD soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyoroti dugaan mark up atau penggelembungan harga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

KPK menegaskan pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun hasil penelusuran internal atau melakukan case building berdasarkan temuan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam suatu penanganan perkara oleh KPK, tentunya tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat. Namun KPK juga bisa melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).

Menurut Budi, KPK selalu proaktif dalam menjalankan dua pendekatan sekaligus, yakni menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan case building secara mandiri. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memastikan setiap dugaan korupsi dapat diungkap berdasarkan bukti yang kuat dan akurat.

KPK, kata Budi, memandang positif setiap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat atau tokoh publik, termasuk yang diungkapkan Mahfud MD.

“Terkait informasi awal yang disampaikan masyarakat tersebut, KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Budi.

Budi mengatakan KPK juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau data valid mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk melapor. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan dapat menjadi bahan pengayaan dalam proses penanganan perkara.

“KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan langkah KPK yang memintanya membuat laporan resmi terkait dugaan mark up  dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Mahfud menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya langsung menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Agak janggal, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, kalau sudah ada indikasi peristiwa pidana, aparat mestinya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud melalui akun X miliknya, Minggu (19/10/2025).

Mahfud menjelaskan laporan masyarakat dibutuhkan hanya ketika aparat belum mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. Namun, dalam kasus Whoosh, kata dia, dugaan penyimpangan itu sudah menjadi isu publik yang ramai diperbincangkan di media.

“Kalau sudah terbuka, seharusnya penyelidikan bisa dimulai. Aparat juga bisa memanggil sumber informasi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Mahfud juga menyayangkan apabila lembaga sebesar KPK belum mengetahui bahwa pernyataan mengenai dugaan mark up proyek Whoosh sudah terlebih dahulu dipublikasikan secara luas oleh media.

Sumber: Beritasatu.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan