SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun

Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun

Razman Arif Nasution dihukum penjara 1,5 tahun atas pencemaraan nama baik Hotman Paris. (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pengacara Razman Arif Nasution divonis hukuman penjara 1,5 tahun atas dugaan pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

Pada pembacaan putusan, Razman Nasution dinilai terbukti bersalah. Selain divonis Rp 1,5 tahun penjara, Razman Nasution juga dikenakan denda Rp 200 juta.

“Menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara dikutip dari channel YouTube, Selasa (30/9/2025).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan,” lanjutnya.

Hakim juga menegaskan, apabila Razman Nasution tidak bisa membayar denda sebesar Rp 200 juta, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama empat bulan.

Adapun hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada Razman Nasution lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum yaitu selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, Hotman Paris tidak terima atas perbuatan Razman Nasution yang menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Hal itu, membuat Hotman Paris melaporkan pengacara berkepala plontos itu ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pada pembacaan vonis, diketahui Razman Nasution tidak hadir karena sedang dirawat di Rumah Sakit Penang, Malaysia.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan