Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Era Baru Transparansi Korporasi
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah nasional Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang meluncurkan sistem verifikasi pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).
“Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola korporasi dan pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Senin.
Dirinya menyambut baik peluncuran sistem baru ini dan menilai langkah tersebut sangat relevan bagi daerah perbatasan seperti Kalbar yang memiliki potensi besar dalam aktivitas ekonomi lintas negara.
“Kalimantan Barat adalah pintu gerbang ekonomi yang harus dijaga dari praktik kejahatan keuangan lintas batas. Inisiatif Kemenkum untuk beralih dari pelaporan mandiri ke verifikasi kolaboratif adalah langkah maju yang revolusioner,” tuturnya.
Ia menambahkan, sistem ini memberikan dampak ganda bagi penguatan penegakan hukum di daerah.
“Sistem verifikasi BO yang terintegrasi bukan hanya soal transparansi, tetapi juga memberikan ‘amunisi presisi’ bagi aparat di daerah untuk melacak dan memblokir dana hasil korupsi maupun pencucian uang dengan lebih efektif,” katanya.
Jonny memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalbar akan segera menyesuaikan diri dengan implementasi Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 serta memfasilitasi penerapan BO Gateway di tingkat regional.
“Kami siap mendukung penuh upaya Kemenkum dalam membangun sistem transparansi korporasi yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan nasional,” tuturnya.
Peluncuran sistem tersebut secara resmi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam Forum Nasional di Jakarta. Dalam arahannya, Supratman menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berintegritas.
Menurutnya, sistem pelaporan BO sebelumnya yang masih bersifat self-declaration berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 memiliki celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyembunyikan hasil kejahatan keuangan.
“Upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” kata Supratman.
Sebagai respons terhadap persoalan tersebut, Kemenkumham menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 yang memperkenalkan paradigma baru pelaporan berbasis verifikasi kolaboratif dan integratif.
Langkah strategis dalam forum tersebut meliputi peluncuran Aplikasi Verifikasi BO untuk memastikan validasi data secara sistematis, serta pengenalan BO Gateway Prototipe, sistem terintegrasi yang menghubungkan data lintas kementerian/lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan ATR/BPN. Sistem ini mengadopsi pendekatan verifikasi berlapis (multipronged approach) yang direkomendasikan oleh FATF.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan sejumlah K/L strategis, dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway sebagai penanda dimulainya era baru keterbukaan data korporasi di Indonesia.
Menkum menegaskan bahwa sistem ini tidak hanya mendukung upaya penegakan hukum, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai safe haven bagi investasi yang transparan dan akuntabel.
“Ketersediaan data BO yang akurat akan membekali aparat penegak hukum dengan instrumen presisi untuk melakukan ‘follow the money’ hingga ke akar-akarnya, sekaligus mendukung program B-Ready,” katanya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now