SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Kelapa Sawit Periode III Oktober 2025 di Kalbar Ditetapkan Rp 2.605 Hingga Rp 3.479 per Kg

Harga TBS Kelapa Sawit Periode III Oktober 2025 di Kalbar Ditetapkan Rp 2.605 Hingga Rp 3.479 per Kg

TBS Kelapa sawit [int]

Pontianak (Suara Kalbar) – Berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat Periode III Bulan Oktober 2025, yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, telah disepakati harga pembelian TBS oleh perusahaan kelapa sawit (PKS) dari pekebun untuk periode pembayaran 16–22 Oktober 2025.

Rapat yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta utusan kelembagaan pekebun ini menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.456,14 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.232,21 per kilogram, keduanya belum termasuk PPN.

Adapun faktor indeks “K” yang digunakan dalam perhitungan periode ini adalah 92,12 persen.

Berdasarkan perhitungan resmi, diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat sebagai berikut:

• Umur 3 tahun: Rp2.605,10/kg
• Umur 4 tahun: Rp2.780,09/kg
• Umur 5 tahun: Rp2.966,51/kg
• Umur 6 tahun: Rp3.059,59/kg
• Umur 7 tahun: Rp3.171,86/kg
• Umur 8 tahun: Rp3.268,74/kg
• Umur 9 tahun: Rp3.321,89/kg
• Umur 10–20 tahun: Rp3.479,60/kg
• Umur 21 tahun: Rp3.421,89/kg
• Umur 22 tahun: Rp3.407,13/kg
• Umur 23 tahun: Rp3.328,56/kg
• Umur 24 tahun: Rp3.220,69/kg
• Umur 25 tahun: Rp3.119,48/kg

Harga patokan tersebut berlaku untuk pembelian TBS dari pekebun pada Periode III Bulan Oktober 2025, yakni tanggal 16 hingga 22 Oktober 2025.

Dalam hasil kesepakatan rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS karena nilai jual produk mereka berada di luar batas kewajaran harga rata-rata Kalbar.

Beberapa di antaranya yaitu PT GKG dan PT BPK yang tidak diikutkan dalam komponen CPO karena harga CPO mereka 2,5% di atas rata-rata, serta PT GKM, PT BTS, PT KPI, PT KSA, PT CUP, dan PT AAG yang tidak diikutkan karena harga CPO mereka 2,5% di bawah rata-rata.

Untuk komponen IS (Inti Sawit), PT BPK dan PT SISM juga tidak diikutkan karena harga IS mereka 2,5% di atas rata-rata, sedangkan PT BPJ, PT KPI, dan PT IAAL dikeluarkan karena harga IS mereka 2,5% di bawah rata-rata.
Selain itu, PT HSL dan PT SIA dilaporkan tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.

Tim Penetapan Harga menegaskan kembali bahwa seluruh PKS di wilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh tim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

Selain itu, setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait, sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf i pada peraturan yang sama.

Penetapan harga TBS ini menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tertanggal 7 Agustus 2018, dan menjadi acuan resmi dalam transaksi antara perusahaan dan pekebun di seluruh wilayah Kalbar.

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga sawit, meningkatkan transparansi perdagangan, serta melindungi kepentingan ekonomi pekebun rakyat di Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan