SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Firma Hukum Sanen Luruskan Pemberitaan Menyesatkan, Polda Kalbar Sudah Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

Firma Hukum Sanen Luruskan Pemberitaan Menyesatkan, Polda Kalbar Sudah Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

Firma Hukum Sanen Luruskan Pemberitaan Menyesatkan, Polda Kalbar Sudah Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Firma Hukum Sanen menyampaikan merespon munculnya kembali pemberitaan di salah satu media yang terkesan mendeskreditkan kantor Firma Hukum Sanen. Sebab, pemberitaan serupa pernah dibuat dan dishare sebelum Pilkada 2024.

Mereka menegaskan pemberitaan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Karena, perkara tersebut sudah ditangani Polda Kalbar dan dipastikan tidak ada peristiwa pidana.

Feriansyah perwakilan Firma Hukum Sanen menegaskan, perkara tersebut telah ditangani Polda Kalbar. Namun, karena tidak adanya peristiwa pidana, laporan tersebut tidak dilanjutkan. Hal tersebut, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2025.

“Karena itu, pemberitaan yang beredar menyesatkan dan tidak benar. Di tingkat lidik, SP2HP Polda Kalbar menyatakan bukan merupakan peristiwa pidana,” tegas Feriansyah, Senin (20/10/2025).

Menurut Feri, pemberitaan yang beredar menggiring opini publik. Seolah, Advokat Firma Hukum Sanen tengah berhadapan dengan proses hukum pidana. Padahal faktanya, penyelidikan laporan ini dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Pokok perkaranya sudah jelas dihentikan. Jadi, tidak ada kaitan dengan kantor kami,” ujarnya.

Ia juga menilai, cara pemberitaan yang menampilkan foto seseorang Advokat Firma Hukum Sanen dengan mata diblur sangat tidak etis, karena menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Seolah-olah mereka adalah pelaku kejahatan.

“Padahal, tidak ada kaitannya dengan kami, dan tak melakukan konfirmasi,” tegasnya.

Firma Hukum Sanen menduga ada motif lain atas isu tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap isi pemberitaan tersebut. Terhadap link pemberitaan tersebut, pihaknya sedang berkordinasi dengan dewan pers untuk menentukan langkah hukum terhadap pemberitaan tersebut.

“Kami sedang mempelajari seluruh aspek. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau penyebaran informasi yang tidak benar, kami akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Feri.

Komentar
Bagikan:

Iklan