Dua Mobil Mewah Diselundupkan Lewat Jalur Tikus, Bea Cukai Kalbar Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Pontianak (Suara Kalbar) – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan dua mobil mewah, Toyota Land Cruiser hitam dan Mercedes Benz S400, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman bilang, pengungkapan kasus mobil mewah masih terus dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Untuk penyelundupan mobil sudah kita lakukan penyelidikan lebih dalam bersama stakeholder lainnya. Ini memerlukan waktu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa modus penyeludupan yang dilakukan para pelaku umumnya melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan, atau yang dikenal sebagai jalur tikus.
“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyeludupan melalui perbatasan diluar jalur resmi. Tentu saja kita sudah tau di Kalbar ada jalur-jalur tikus, jalur khusus yang memang dilakukan, dan itu dilakukan di jam-jam tertentu diluar kami melakukan pengawasan,” ujarnya.
Lukman menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk kasus penyelundupan mobil.
Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama di balik jaringan penyelundupan tersebut.
“Sebagian yang belum terungkap (pelaku) adalah proses penyelidikan sehingga ini memerlukan waktu karena pada dasarnya yang ketika pada saat penangkapan mereka ini adalah para sopir dan bukan pelaku utamanya. Untuk mengungkapkan pelaku kami perlu waktu dan perlu perencanaan,” jelasnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Penulis: Meriyanti






