Demi Keberlangsungan Pembangunan, HIPKA Kalbar Siap Dukung Penuh Kepastian Hukum Terhadap Pimpinan Daerah
Pontianak (Suara Kalbar) – HIPKA Kalbar (Himpunan Pengusaha KAHMI Kalimantan Barat) melalui HIPKA Law Firm yang diketuai oleh Syahri, S.H., M.H, menyatakan komitmen penuh untuk memberikan dukungan, advokasi, dan legal advice kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Komitmen ini disampaikan langsung Ketua Umum HIPKA Kalbar, Abdul Karim, untuk memastikan kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun Kalimantan Barat tetap berjalan secara maksimal, tanpa terganggu oleh isu dan pengiringan opini yang bersifat politis dari pihak-pihak tertentu.
Sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha dan profesional, kata Abdul Karim, HIPKA Kalbar memandang bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan pondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen serta implementasi program-program unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran di tingkat daerah.
“Kami dari HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan bahwa agenda pembangunan Kalbar tidak boleh tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar. Stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Bapak Gubernur dapat bekerja dengan tenang dan fokus,” tegas Abdul Karim.
Ketua HIPKA Law Firm, Syahri, menjelaskan, argumentasi hukum dan dasar pembelaan tersebut, lanjut Abdul Karim, berdasarkan analisis yuridis dan sejalan dengan penjelasan yang telah dibuat HIPKA Law Firm akan memberikan pembelaan dan advice berdasarkan pilar-pilar hukum.
Pertama, penegakan prinsip praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sebagai pondasi konstitusional. Menurut Abdul Karim, prinsip ini merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 8 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami menegaskan bahwa status hukum Bapak Gubernur hingga saat ini adalah saksi. Setiap upaya untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas beliau seolah-olah telah bersalah adalah bentuk pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses peradilan yang fair. Praduga tak bersalah adalah harga mati dalam negara hukum, dan kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang melakukan trial by the press,” papar Syahri.
Kedua, lanjut Syahri, adalah pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas mengatur tentang pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab.
“Kami menekankan bahwa untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang pimpinan daerah, harus dibuktikan adanya unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum secara langsung (actus reus). Tanpa adanya bukti yang sah dan langsung yang menunjukkan perintah atau pengetahuan untuk melakukan tindak pidana, maka secara hukum, seorang pimpinan tidak dapat serta-merta dipertanggungjawabkan. Ini adalah logika hukum yang harus ditegakkan, dan kami siap mendorong penegak hukum untuk konsisten pada asas ini,” jelas Syahri lebih lanjut.
Ketiga, perlindungan terhadap Kinerja Pemerintahan yang Sah dari Gangguan Politik
Upaya-upaya yang bersifat sistematis untuk menciptakan instabilitas pemerintahan daerah melalui penyebaran opini negatif dapat dikategorikan sebagai bentuk gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Dukungan hukum kami bersifat proaktif. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan program prioritas Gubernur, khususnya yang berkaitan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi dan program nasional, memiliki landasan hukum yang kuat dan terlindungi dari gugatan serta fitnah politik yang dapat menghambat pelaksanaannya. Fokus kami adalah memastikan kinerja pemerintah daerah tidak dikangkangi oleh kepentingan politik jangka pendek.”
Syahri menambahkan, HIPKA Kalbar dan HIPKA Law Firm berkomitmen untuk memberikan legal opinion dan legal advisory yang independen dan profesional kepada pimpinan daerah, selaras dengan strategi pembelaan yang dibangun oleh kuasa hukum.
Selain itu, lanjut Syahri, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk melaporkan setiap tindakan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik pimpinan daerah dan menghambat pembangunan.
“Mengedukasi publik dan dunia usaha untuk memahami proses hukum yang berkeadilan dan tidak terpancing oleh isu yang menyesatkan berakibat melemahkan sinergi dunia usaha dan pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi regional,pembukaan lapangan kerja, mengawal program strategis pemerintah,” tegasnya.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




