DEMA Sambas Soroti Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa, Tegaskan Pengembalian Dana Desa Tak Hapus Jerat Pidana
Sambas (Suara Kalbar) – Dua kepala desa di Kabupaten Sambas kembali terseret dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Inspektorat Sambas mengungkapkan, keduanya diberikan tenggat 60 hari sejak Agustus 2025 untuk mengembalikan kerugian negara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke ranah penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Sultan Muhammad Shafiuddin, melalui Ketua Umum DEMA Fakultas Hukum, Luffi Ariadi, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian dana tidak bisa menjadi alasan untuk menutup proses pidana, Sabtu (4/10/2025).
“Ini jelas korupsi, tidak boleh ada kompromi. Kepala desa yang terbukti bersalah harus diproses hukum sekaligus diberhentikan dari jabatannya,” tegas Luffi.
Mahasiswa hukum tersebut mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tanpa harus menunggu tenggat waktu yang diberikan.
Selain itu, mereka juga meminta agar laporan keuangan desa dibuka ke publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan dengan langkah lebih konkret. Mereka mengusulkan agar kepala desa yang tersangkut kasus korupsi di-blacklist dari jabatan publik di masa mendatang.
Tidak hanya mengkritisi, mahasiswa turut menawarkan solusi. Di antaranya dengan membuat platform digital transparansi anggaran desa, melakukan audit sosial independen yang melibatkan perguruan tinggi, serta membentuk forum pengawasan berbasis kearifan lokal.
“Melalui kombinasi penegakan hukum, kajian akademik, dan budaya lokal, praktik korupsi Dana Desa bisa dihentikan. Dengan begitu, anggaran akan benar-benar kembali kepada masyarakat,” tambah Luffi.
Dinkes Sambas Minta Warga Tetap Waspada Dan Tidak Lengah Terhadap Hewan Penular Rabies
Sambas (Suara Kalbar) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sambas memastikan bahwa pada tahun 2025 wilayah Sambas masih dalam kondisi aman dari ancaman rabies, Sabtu (4/10/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terkait kemungkinan adanya kasus gigitan hewan penular rabies.
“Sampai hari ini tidak ada laporan kasus gigitan hewan yang mengarah pada rabies,” tegas Ganjar.
Menurut Ganjar, salah satu faktor yang membuat Kabupaten Sambas terbebas dari rabies adalah kesadaran masyarakat dalam melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan yang berpotensi menularkan virus tersebut. Ia menambahkan, vaksinasi hewan kini sudah menjadi kebiasaan sebagian besar warga.
“Banyak hewan peliharaan yang telah divaksin, sehingga risiko penularan bisa ditekan,” ungkapnya.
Ia menilai langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kesehatan hewan sekaligus perlindungan terhadap keluarga.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan rabies juga melibatkan kerjasama lintas sektor. Dinas Kesehatan bersama Dinas Perikanan dan Kesehatan Hewan secara rutin melaksanakan vaksinasi gratis bagi hewan peliharaan masyarakat. Program ini mendapat respon positif dan partisipasi yang tinggi dari warga.
“Masyarakat sekarang semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan mereka,” katanya.
Hal itu terbukti dengan tingginya antusiasme warga dalam mengikuti vaksinasi hewan yang diselenggarakan pemerintah.
Meski kondisi masih aman, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengimbau warga agar tidak lengah.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu menerapkan langkah pencegahan, terutama jika menghadapi situasi gigitan hewan,” ujarnya.
Beberapa langkah yang dianjurkan, antara lain segera membersihkan luka gigitan dengan sabun dan air mengalir minimal 15 menit, mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin anti rabies (VAR), melakukan vaksinasi rutin pada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, serta menghindari kontak langsung dengan hewan liar atau yang tidak jelas status vaksinasinya.
Penulis: Serawati






