SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Bupati Bengkayang Serahkan 57 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bupati Bengkayang Serahkan 57 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bupati Bengkayang Serahkan 57 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebanyak 57 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Selasa (21/10/2025)

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Formasi PPPK paruh waktu ini memberikan peluang kerja yang legal, terstruktur, dan memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Menurut Darwis, kebijakan ini sekaligus menjadi solusi agar tidak ada lagi celah bagi pegawai non-ASN yang bekerja di luar ketentuan hukum. Dengan sistem perjanjian kerja tahunan, pegawai paruh waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui seleksi ulang, selama memiliki kinerja baik dan kondisi anggaran memadai.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengusulkan 1.170 formasi dalam proses penataan tenaga non-ASN. Dari jumlah itu, 57 orang yang telah mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2024 namun belum terakomodasi, kini diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Mereka terdiri atas 29 tenaga teknis dan 28 jabatan fungsional guru.

“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan SK ini, mereka resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara,” katanya

Ia menegaskan, PPPK paruh waktu bukan tenaga honorer ataupun pegawai kontrak biasa. Mereka adalah ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur undang-undang. Karena itu, profesionalisme dan tanggung jawab kerja harus setara dengan ASN lainnya.

“Status boleh paruh, tapi semangat pengabdian harus penuh,” tegas Sebastianus. Ia berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjadi bagian dari birokrasi yang adaptif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN baru di luar ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini, kata dia, sejalan dengan larangan yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang ASN.

“Bagi perangkat daerah yang masih mempekerjakan non-ASN secara sengaja, harus segera menertibkan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Bengkayang juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kanreg V BKN yang sudah memberikan fasilitasi serta pendampingan penuh kepada Pemkab Bengkayang mulai dari penyusunan perencanaan kebutuhan, pelaksanaan seleksi kompetensi sampai penerbitan NIP.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga meminta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan semangat pelayanan publik.

Bupati menekankan bahwa PPPK paruh waktu tetap bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dengan tanggung jawab profesional.
“Status saudara-saudari sebagai PPPK paruh waktu bukanlah tenaga honorer, bukan pula pegawai kontrak biasa. Kalian bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara,” ujar Sebastianus.

Ia mengingatkan, meski bekerja dengan sistem paruh waktu, para pegawai harus menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab setara dengan ASN penuh waktu. Pemerintah daerah, katanya, membutuhkan aparatur yang bermental pejuang, bukan sekadar pelaksana perintah.

“Jangan ada lagi yang bekerja dengan mental kuli bekerja hanya karena disuruh tanpa inisiatif. Pemerintah butuh pegawai dengan integritas dan semangat pelayanan,” katanya.

Sebastianus juga meminta seluruh PPPK paruh waktu menjaga loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap nilai-nilai ASN yang berlandaskan “BerAKHLAK”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan kerja,” ujarnya.

Menurutnya, perjanjian kerja yang ditandatangani bersifat mengikat dan akan dievaluasi secara berkala. Jika tidak memenuhi target kinerja, bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu. Namun tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Selain menyoroti etos kerja ASN, Sebastianus juga mengajak para PPPK untuk menjadikan jabatan ini sebagai batu loncatan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi.

“Jadikan kesempatan ini sebagai ruang tumbuh, bukan titik nyaman. Tunjukkan bahwa PPPK paruh waktu juga bisa berprestasi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mengharapkan kontribusi nyata para PPPK dalam memperkuat pelayanan publik dan mendukung visi pembangunan Bengkayang yang lebih maju dan mandiri.
“Kinerja saudara-saudari akan menjadi wajah birokrasi di mata masyarakat,” ujarnya.

“Selamat bertugas dengan semangat, kejujuran, dan dedikasi. Mari kita bersama membangun Bengkayang yang lebih baik dan memberikan warisan terbaik bagi generasi penerus,” sambungnya lagi.

Penulis : Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan