SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 6 Korban TPPO Diserahkan Polisi ke BP3MI Kalbar

6 Korban TPPO Diserahkan Polisi ke BP3MI Kalbar

Enam Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diserahkan oleh Polda Kalbar ke BP3MI Kalbar karena diduga akan diberangkatakan melalui jalur Nonprosedural (Ilegal). (Suarakalbar.co.id/Ho-Istimewa)

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebanyak enam orang korban Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diserahkan oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar.

‎Keenam orang ini diantaranya adalah, MA, B, SR, H, I, dan Hs yang berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

‎Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, mengatakan penyerahan dilakukan di Kantor BP3MI Kalbar, pada Senin sore, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 Wib.

‎Ahmad menjelaskan, Korban tersebut diamankan oleh tim Tindak Operasi Libas Ditreskrimum Polda Kalbar di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, pukul 22.30 WIB.

‎“Sebelumnya diketahui bahwa Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural melalui jalur perbatasan Kalbar,” kata Ahmad, kemarin.

‎Kemudian Ahmad menerangkan, berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, diduga sebagai perekrut, yang menjemput para korban di Bandara Supadio dan menempatkan mereka di salah satu rumah di Gang Kasturi, Jalan Pramuka sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

‎“Dari hasil pemeriksaan, keenam korban mengaku akan diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Satu pelaku bersama enam korban kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

‎Ahmad juga menambahakn bahwa, setelah diserahkan kepada BP3MI Kalbar, para korban difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI untuk mendapatkan layanan lanjutan dari Tim Layanan Pemberdayaan.

‎Petugas melakukan pendataan, memberikan edukasi mengenai migrasi aman dan prosedural serta menyiapkan proses pemulangan ke daerah asal.

‎“Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, kami juga akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik penempatan PMI secara ilegal,” pungkasnya.

‎Diketahui saat ini, keenam korban tersebut masih akan diproses lebih lanjut dan akan diberikan edukasi terkair prosedur pekerja migran indonesia (PMI).

Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan