SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Thrifting Masih Marak, Kemenperin Ingatkan Larangan Beli Pakaian Bekas Impor

Thrifting Masih Marak, Kemenperin Ingatkan Larangan Beli Pakaian Bekas Impor

Pengunjung memilih pakaian impor bekas. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah menegaskan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan dan mengimbau masyarakat agar berhenti membeli produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan, aktivitas thrifting masih marak di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan masyarakat.

“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus menggaungkan agar masyarakat tidak membeli thrifting,” ujar Reni saat menghadiri Indonesia Fashion Ecosystem Summit (IDFES) 2025 di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/9/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada Januari–Juli 2025 mencapai US$ 78,19 juta. Angka ini naik 17,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Pemilik PT Momentum Velo Inovasi, Ellianah Setiady, mengungkapkan derasnya barang impor ilegal membuat produk lokal sulit bersaing.

“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi karena UMR dan pajak, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” ujarnya.

Ellianah juga menyoroti praktik jual beli barang impor ilegal yang semakin marak di platform digital. Banyak produk dari luar negeri, kata dia, dijual secara live di lokapasar, termasuk melalui jasa titip (jastip) dari berbagai negara.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan