SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Tanah Warga Pontianak Diklaim Mafia, Hukum Pilih Berpihak ke Siapa?

Tanah Warga Pontianak Diklaim Mafia, Hukum Pilih Berpihak ke Siapa?

Ilustrasi

Oleh: Sri Wahyu Indawati, M.Pd

Kasus mafia tanah di Gang Amaliah, Pontianak, sekali lagi memperlihatkan bagaimana hukum dan birokrasi di negeri ini kerap menjadi instrumen yang berpihak pada pemilik modal, bukan pada rakyat kecil. Dilansir dari Media Kalbar News (18 September 2025) bahwa tanah yang sudah digarap warga sejak 1957 dengan dasar SKT, bahkan diwariskan turun-temurun, tiba-tiba diklaim oleh pihak lain yang mengantongi sertifikat resmi. Lebih ironis lagi, sertifikat itu justru dilegalkan oleh lembaga negara seperti BPN yang seharusnya menjadi penjaga keadilan agraria. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di pihak mana sesungguhnya negara berdiri?

Kejanggalan munculnya sertifikat ganda atas tanah yang sudah lama dikuasai warga menunjukkan adanya kongkalikong antara mafia tanah, pemilik modal, dan oknum birokrasi. Warga dipaksa menghadapi intimidasi, pemanggilan polisi, bahkan ancaman kriminalisasi hanya karena berusaha mempertahankan haknya. Padahal mereka adalah rakyat kecil yang menggarap tanah secara sah, sesuai SKT yang sudah diakui puluhan tahun. Fenomena ini bukan sekadar konflik horizontal antara warga dengan pihak swasta, melainkan cermin rusaknya tata kelola agraria yang berakar dari sistem kapitalisme.

Dalam paradigma kapitalisme, tanah dipandang semata sebagai komoditas ekonomi, aset investasi, dan sarana akumulasi modal. Negara pun berperan sebagai fasilitator investasi, bukan pelindung rakyat. Itulah sebabnya, mafia tanah bisa tumbuh subur dengan restu atau minimal kelengahan aparat negara. Kasus Gang Amaliah tidaklah berdiri sendiri; ia satu napas dengan tragedi agraria di Wadas, Rempang, atau puluhan daerah lain yang memperlihatkan pola serupa: rakyat kecil digusur, sementara pengusaha besar diberi karpet merah. Rakyat hanya menjadi objek penderita atas nama pembangunan.

Secara ideologis, inilah potret telanjang kapitalisme: sistem yang memberi ruang lebar bagi oligarki untuk menguasai sumber daya vital, sementara rakyat dimarginalkan. Dalam demokrasi-kapitalisme, suara rakyat sering dipakai sebagai legitimasi, tetapi kepentingan mereka dikorbankan di meja transaksi kekuasaan. Ketimpangan penguasaan lahan pun semakin tajam. Mereka yang bermodal besar semakin leluasa memperluas kepemilikan, sedangkan rakyat miskin makin terdesak, tidak punya akses, bahkan dikriminalisasi ketika memperjuangkan haknya.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan adil tentang kepemilikan tanah. Syariat menetapkan enam cara sah kepemilikan lahan, termasuk melalui waris, hibah, ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati), hingga iqtha’ (pemberian negara). Islam juga melarang keras perampasan tanah. Nabi saw. bahkan mengancam siapa pun yang merampas sejengkal tanah secara zalim, kelak akan dikalungkan tujuh lapis bumi di lehernya pada hari kiamat. Aturan ini memastikan bahwa tanah tetap berada pada pemilik sahnya dan dimanfaatkan secara produktif.

Negara dalam sistem Islam (Khilafah) bukan sekadar penonton atau mediator, melainkan pelindung hak-hak rakyat. Tanah yang dikuasai warga dengan bukti garapan dan tanam tumbuh tidak boleh dirampas hanya karena tidak memiliki sertifikat. Sebaliknya, negara akan membantu rakyat untuk mengelolanya. Jika pemilik tanah menelantarkan lahannya selama tiga tahun, barulah tanah tersebut bisa dialihkan kepada orang lain yang sanggup mengelolanya. Dengan begitu, konflik agraria dapat diminimalisir, karena aturan kepemilikan jelas, adil, dan berpihak pada rakyat.

Kasus Gang Amaliah adalah alarm keras bahwa sistem kapitalisme tidak mampu memberikan keadilan agraria. Selama paradigma pembangunan berbasis investasi dan akumulasi modal tetap dipertahankan, mafia tanah akan terus bermunculan dengan wajah berbeda. Solusi sejati hanya dapat diwujudkan bila tata kelola tanah dikembalikan pada aturan Allah SWT yang menjamin hak rakyat dan menutup celah bagi oligarki. Islam telah menyiapkan mekanisme itu secara detail, tinggal ada kesadaran iman dan kemauan politik Islami untuk menerapkannya. Wallahu a’lam.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan