SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sosialisasi Jaga Desa 2025, Wabup Mempawah Ajak Pemdes Cegah Tindak Pidana Korupsi

Sosialisasi Jaga Desa 2025, Wabup Mempawah Ajak Pemdes Cegah Tindak Pidana Korupsi

Wabup Juli Suryadi Burdadi saat membuka Sosialisasi Jaga Desa Kabupaten Mempawah Tahun 2025 yang digelar di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/9/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi membuka Sosialisasi Jaga Desa Kabupaten Mempawah Tahun 2025 yang digelar di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan dengan tema “Strategi Cegah Korupsi: Preemtif, Preventif, dan Represif melalui Program Jaksa Garda Desa dan Governance Risk Control” ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Juli Suryadi menegaskan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar slogan, melainkan gerakan kolektif yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Pembangunan harus dimulai dari pinggiran, dari desa, karena desa adalah ujung tombak pembangunan sekaligus garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan akuntabel adalah sebuah keharusan,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat tiga pilar penting yang saling berkaitan dalam pengelolaan desa, yaitu tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan yang partisipatif, serta pelayanan administrasi yang transparan.

“Ketiga hal ini menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Juli juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai apa saja yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, bahkan dari hal kecil sekalipun, menjadi benteng pertama bagi aparatur desa.

“Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah peringatan sekaligus panduan agar kita bekerja lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Juli menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bukanlah bentuk kecurigaan, melainkan instrumen untuk melindungi penyelenggara negara agar tetap transparan dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan desa untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum desa (Posbakumdes) dengan baik.

“Jangan sampai desa dirugikan karena ketidaktahuan dalam aspek hukum, baik saat membuat peraturan desa maupun menjalin kerja sama,” pesannya.

Terakhir, Juli meminta agar komunikasi dan koordinasi dengan camat maupun instansi vertikal, seperti kepolisian dan kejaksaan, terus diperkuat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, para camat, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penulis: Prokopim Mpw

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan