Polisi Akan Panggil Riezky Kabah Minggu Depan
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan akan segera memanggil Riezky Kabah (RK), pemilik akun TikTok yang dilaporkan atas dugaan menghina suku Dayak.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan resmi pada Kamis sore, 11 September 2025 oleh sejumlah pelapor.
“Pada tanggal 11 September 2025, sore hari menerima laporan terkait salah satu akun TikTok dengan inisial RK. Laporan tersebut sudah kami terima, dan kami sudah mengambil keterangan pelapor, dan kedepan beberapa orang berkait saksi juga akan segera kami ambil keterangan dan juga alat bukti yang lain nanti kami kumpulkan, nanti kami akan melaksanakan gelar,” jelas Burhanudin di Polda Kalbar pada Jum’at (11/09/2025) sore.
Jika dirasa memenuhi unsur, pihak Polda Kalbar menyebutkan akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah penyidikan.
“Kalau memenuhi unsur akan kami proses lebih lanjut ke ranah penyidikan. Ataupun jika hasil gelarnya mengatakan lain, kami juga akan menguji kepastian hukum,” tambahnya.
Burhanudin memastikan pemanggilan terhadap Riezky Kabah akan segera dilakukan untuk diambil keterangan. Selain itu, ia menegaskan pemanggilan direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.
“Pasti akan kita ambil keterangan saudara RK tersebut. Kami upayakan minggu depan sudah kami minta keterangan,” ucapnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Burhanudin menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Yang disampaikan oleh laporan itu berkaitan dengan pasal utama penyebaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Itu berkaitan dengan Pasal 28 ayat 1, pasal 45 ayat 2 undang-undang. Intinya kami sudah melakukan proses,” pungkasnya.
Penulis: Maria






