Pengedar Sabu di Anjongan Diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Pengedar sabu di Anjongan diringkus Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar, Kamis (4/9/2025) pukul 21.45 WIB.
Tersangka berinisial HA diamankan berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 3,94 gram.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan tindak penegakan hukum terhadap HA.
Dijelaskan, penangkapan terhadap HA berawal ketika polisi mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah yang dihuninya.
“Atas laporan ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas bisnis narkotika tersangka HA,” jelasnya.
Akhirnya, pada Kamis (4/9/2025) malam, polisi mendapat informasi bahwa HA baru saja bertransaksi sabu. Karena itu, polisi bergerak cepat menggerebek kediaman HA.
Pada pukul 21.45 WIB, saat polisi tiba, tersangka HA sedang berada di depan rumahnya. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 14 klip sabu dengan berat bruto 3,94 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana panjang kiri yang dikenakan tersangka HA. Karenanya, ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah,” ungkap Iptu Agus Trimarsono.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, tersangka HA mengakui semua barang itu adalah miliknya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now