SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai, pernyataan KPK soal dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 telah merugikan nama baik PBNU sekaligus menimbulkan keresahan di kalangan warga Nahdliyin. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Jakarta (Suara Kalbar)- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melontarkan protes keras terhadap pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung nama organisasinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. PBNU menegaskan sama sekali tidak pernah menerima aliran dana haji sebagaimana yang ramai disebut.

Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai, pernyataan KPK telah merugikan nama baik PBNU sekaligus menimbulkan keresahan di kalangan warga Nahdliyin.

“Pernyataan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tanpa diikuti langkah hukum konkret telah menimbulkan kerugian besar, baik bagi PBNU maupun masyarakat luas,” tegas Gus Fahrur, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, ada dua kerugian besar akibat pernyataan tersebut. Pertama, reputasi institusi, seperti Kementerian Agama, organisasi keagamaan PBNU, hingga individu yang diseret ke publik. Kedua, kerugian bagi masyarakat yang butuh kepastian hukum.

“Publik berhak tahu apakah benar ada korupsi, siapa pelakunya, dan bagaimana proses hukum berjalan. Jika hanya sebatas wacana di media, yang terjadi justru kegaduhan dan fitnah,” ujarnya.

Gus Fahrur menegaskan, asas due process of law menuntut adanya keadilan prosedural. Hak-hak pihak yang dituduh harus dilindungi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika seseorang atau lembaga diseret ke ruang publik tanpa dibawa ke pengadilan, maka kepastian hukum dilanggar.

Ia juga menyoroti lambannya penyidikan KPK yang menimbulkan pertanyaan tentang kualitas bukti atau faktor lain di baliknya. “Jika bukti belum cukup, seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi,” imbuhnya.

PBNU menegaskan tidak ada aliran dana haji ke rekening bendahara organisasi. Jika ada oknum yang terlibat, nama pelaku seharusnya disebut jelas tanpa menyeret nama besar PBNU.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan