SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Masyarakat Petani Kemitraan KSU Sungai Paduan Kayong Utara Audensi ke DPRD

Masyarakat Petani Kemitraan KSU Sungai Paduan Kayong Utara Audensi ke DPRD

Koordinator perwakilan masyarakat petani sawit kemitraan (KSU) Karya Masyarakat Ibrahim saat menjelaskan permasalahan yang ada di Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Masyarakat Desa Sungai Paduan, di ruang gedung DPRD, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat. Selasa (23/09/2025).[HO-Istimewa]

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Masyarakat petani kemitraan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Masyarakat, Desa Sungai Paduan, Teluk Batang Kayong Utara audensi ke gedung DPRD Kayong Utara, Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat. Selasa (23/09/2025)

Hadir dalam agenda tersebut Pimpinan Wakil Ketua DPRD, Alias Syahroni bersama Anggota Sahid, Arifin, Sy.Rendi Septianoor, Rafi serta beberapa OPD seperti Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Dinas Pertanian, Pekerkebunan Transmigrasi LH.

Koorditor perwakilan masyarakat petani sawit kemitraan (KSU) Karya Masyarakat, mengatakan bahwa dalam audensi ini masyarakat kemitraan (KSU) Desa Sungai Paduan menyampaikan lima tuntutan,” kata Ibrahim.

Adapun ke lima poin tuntutan masyarakat kemitraan (KSU) Desa Sungai Paduan adalah sebagai berikut:

1. KSU Karya Masyarakat untuk memasukkan seluruh masyarakat kemitraan kedalam keanggotaan koperasi.
2. Menuntut untuk melakukan Rapat Anggota Luar Biasa dengan agenda.
a. Pelaporan keuangan, pendapatan dan sisa hasil usaha koperasi oleh pengurus
lama.
b. Melakukan pemilihan kepengurusan baru yang benar-benar dipilih oleh semua
masyarakat kemitraan bukan hanya segelintir atau golongan.

3. Jika poin tuntutan 1 dan 2 tidak dapat dipenuhi maka masyarakat kemitraan menuntut Pemerintah Desa Sungai Paduan dan PT KAP untuk membentuk koperasi baru dengan melibatkan seluruh masyarakat kemitraan.

4. Melakukan audit terhadap keuangan koperasi oleh tim audit independen.

5. Melakukan tinjauan ulang terhadap kesepakatan KSU Karya Masyarakat dengan PT KAP agar pasal-pasal kerja sama tersebut diketahui dan disepakati bersama oleh semua pihak.

Jika kepengurusan didominasi oleh keluarga atau kelompok, Ibrahim menambahkan, bisa terjadinya konflik kepentingan yang merugikan anggota masyarakat kemitraan

“Pengawasan dan Akuntabilitas ini penting untuk memastikan ada pengawasan yang efektif dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,”tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Wakil Ketua DPRD, Alias Syahroni saat dikonfirmasi ia menerangkan dalam pertemuan tersebut DPRD menampung aspirasi yg disampaikan perwakilan masyarakat yang disampaikan, dan DPRD akan melakukan rapat lanjutan bersama Koperasi dan Dinas untuk mencari solusi agar persoalan bisa selesai.

“Maka pimpinan mengagendakan dibanmus pada tanggal 23 Sepetember 2025 untuk RDP bersama masyarakat dan DPRD.” terangnya

“Dalam Pertamuan nanti disimpulkan bahwa setelah memanggil Koperasi bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdaganagan dan setelah dapat hasilnya selajutnya akan dilakukan lagi pertemua dengan Perwakilan masyarakat Dinas dan Koperasi,”tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan