KPK Sita Dua Rumah Mewah Rp6,5 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Terbaru, dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar diamankan penyidik.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan, dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/9/2025).
Budi menjelaskan, rumah tersebut disita dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aset itu diduga dibeli secara tunai pada 2024 dari fee jual beli kuota haji tambahan.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 yang seharusnya mengikuti ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, kuota justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan agen travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50. Bahkan, sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus yang menguntungkan pihak travel.
Selain penyitaan rumah, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah rumah, kantor agen travel, dan kantor Ditjen PHU Kemenag.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





