Ketahuan Bawa Pendaki Tanpa Tiket, Pemandu Wisata Tuban Diblacklist 5 Tahun di Bromo Tengger Semeru
Jakarta (Suara Kalbar)- Seorang pemandu wisata bernama Chintami Mutiara Rachma Putri, warga Sendangrejo, Kabupaten Tuban, dijatuhi sanksi blacklist selama lima tahun oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ia terbukti membawa rombongan pendaki menuju Ranu Kumbolo tanpa tiket resmi.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengungkapkan sebagian rombongan yang dibawa Chintami tidak terdaftar dalam sistem booking online. Untuk mengelabui petugas, mereka masuk lewat lahan pertanian warga dan menunggu di Gerbang Pendakian Sinder Ong.
“Namun akhirnya ketahuan oleh petugas sehingga yang bersangkutan diminta kembali ke basecamp dan membuat surat pernyataan,” jelas Septi, Selasa (16/9/2025).
Dalam surat bermatrai yang dibuat pada 13 September 2025, Chintami mengakui pelanggaran tersebut. Ia menyebut telah mengajak rombongan tanpa tiket, meski sebelumnya sudah diperingatkan hal itu dilarang.
Selain itu, ia juga mengaku sengaja menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur perkebunan. “Berdasarkan kesalahan di atas, saya bersedia mendapat sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun,” tulis Chintami dalam pernyataan resminya.
Dengan adanya sanksi ini, Chintami dilarang melakukan aktivitas pendakian di kawasan TNBTS hingga masa hukuman berakhir. Pihak balai menegaskan, aturan ketat diberlakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





