SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kasus Konten Dugaan Penghinaan Etnis, Wagub Krisantus Kurniawan Angkat Bicara

Kasus Konten Dugaan Penghinaan Etnis, Wagub Krisantus Kurniawan Angkat Bicara

Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat. [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, angkat bicara terkait kasus konten TikTok milik Riezky Kabah (RK) yang diduga menghina suku Dayak.

Krisantus menegaskan bahwa ucapan yang menyebut orang Dayak penganut ilmu hitam dan rumah adat Betang sebagai tempat dukun merupakan pernyataan yang tidak pantas serta bisa berdampak pada sisi hukum.

“Saya pikir ucapan harus dijaga jangan bilang orang Dayak menganut ilmu hitam kemudian rumah Betang tempat dukun ya tidak boleh,” tegas Krisantus, pada Selasa (12/09/2025) saat dikonfirmasi di DPRD Kalbar.

Krisantus mengingatkan agar setiap orang berhati-hati dalam berucap, terlebih di ruang publik dan media sosial, karena konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum.

“Jadi ingat mulutmu harimaumu nanti suatu saat akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum kalau sudah mengucapkan yang tidak pantas yang melanggar peraturan perundang-undangan. Saya yakin hasil akhirnya tentu kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi viral di sosial media setelah masyarakat adat dan sejumlah Ormas Dayak di Kalimantan Barat menyatakan akan melaporkan akun TikTok @Riezkykabah karena dianggap menghina suku Dayak.

Mereka menilai pernyataan dalam konten tersebut merusak citra Dayak yang dikenal menjunjung tinggi nilai kearifan lokal dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa.

Tokoh masyarakat Dayak, Iyen, bahkan menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat adat akan melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

“Saudara Riezky mengatakan bahwa orang Dayak adalah penganut ilmu hitam. Itu tidak benar dan tidak bisa kami terima,” ujarnya di Rumah Betang Sutoyo, pada Selasa (09/09/2025) lalu.

RK sendiri diketahui telah dilaporkan secara resmi terkait kasus tersebut dan telah diterima Polda Kalbar pada Kamis (11/09/2025) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan pemanggilan terhadap Riezky Kabah akan dilakukan minggu depan. Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sesuai Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Meski demikian, RK dalam klarifikasinya di media sosial membantah telah menghina. Ia menyebut videonya dibuat berdasarkan literasi dari Google dan Museum Kalimantan Barat, bahkan menyebut konten itu merupakan bagian dari video endorsement yang sudah melewati proses pengecekan brand sehingga ia tak akan meminta maaf.

“Poin dari video ini gue tidak akan minta maaf. Karena gue tidak bersalah. So, di video itu tidak ada unsur menghina. Ya kan? Malah gue mengedukasi,” ujar RK dalam video klarifikasinya.

Penulis: Maria

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan