Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Polda Kalbar Naikkan Status ke Penyidikan
Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak oleh pemilik akun TikTok Riezky Kabah (RK) memasuki babak baru. Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan laporan yang disampaikan ormas Dayak yang diwakili oleh Ormas Mangkok Merah telah memenuhi unsur pidana.
Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto, menegaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
“Apa yang disampaikan oleh katakanlah si RK itu akan kita tanyakan juga ke beberapa ahli. Dan alhamdulillah ya intinya sudah ada komunikasi terjadi. Tadi sudah dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya di Polda Kalbar, Kamis (18/09/2025).
Menurut Edi, minggu depan penyidik akan memeriksa para ahli yang sudah dijadwalkan, sekaligus memanggil RK untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memeriksa ahli yang sudah kita agendakan minggu depan dan sekaligus memanggil saudara si RK. Kami akan menindaklanjuti dan kami akan memberi surat perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan mekanisme pemanggilan RK akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Nanti ada dua tahap. Ketika pemanggilan pertama tidak datang, ada pemanggilan kedua. Dan itu ada kewenangan kita untuk melakukan upaya paksa atau pemanggilan dengan membawa surat. Setelah itu baru kita tingkatkan ke proses penyidikan dan saya akan koordinasi langsung ke jaksa untuk perkara ini,” jelasnya.
Edi memastikan peningkatan status laporan ke penyidikan menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana.
“Kenapa kita menaikkan (ke tingkat) penyidikan? Berarti sudah ada unsur pidananya,” tegas Edi.
Penulis: Maria
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





