SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Kelapa Sawit Periode III September 2025 di Kalbar Ditetapkan Rp 2.580 hingga Rp 3.445 per Kg

Harga TBS Kelapa Sawit Periode III September 2025 di Kalbar Ditetapkan Rp 2.580 hingga Rp 3.445 per Kg

Petani Sawit [int]

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat kembali menggelar rapat penetapan harga untuk Periode III Bulan September 2025, Senin (22/9/2025). Rapat ini diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalbar, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.260,24 per kilogram dan harga kernel Rp13.384,29 per kilogram (tidak termasuk PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 92,06 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan, harga TBS pekebun di Kalimantan Barat untuk periode 16–22 September 2025 ditetapkan bervariasi sesuai umur tanaman. Untuk tanaman usia 3 tahun, harga tercatat Rp2.580,29 per kilogram, sementara harga tertinggi berada pada kategori tanaman usia 10–20 tahun sebesar Rp3.445,74 per kilogram. Adapun harga TBS usia 25 tahun ditetapkan Rp3.090,89 per kilogram.

Selain penetapan harga, rapat juga menghasilkan beberapa keputusan penting terkait data perusahaan. PT RWK tidak diikutkan dalam perhitungan harga komponen CPO karena harga jualnya 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Sementara itu, beberapa perusahaan seperti PT BTS, PT KPI, PT CUP, dan PT AAG juga tidak diikutsertakan karena harga CPO mereka 2,5 persen di bawah rata-rata.

Hal serupa juga berlaku pada komponen inti sawit (IS), di mana sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga yang dilaporkan berada 2,5 persen di atas maupun di bawah rata-rata Kalbar.

Tim juga menegaskan kembali kewajiban seluruh PKS di Kalimantan Barat untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan harga yang sudah ditetapkan. Selain itu, perusahaan diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.

Dengan penetapan ini, diharapkan harga TBS yang berlaku dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Sumber: idikhtbs.id

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan