SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Dugaan Penghinaan Etnis, Polisi Diminta Tuntaskan Penyelidikan Kasus Riezky Kabah

Dugaan Penghinaan Etnis, Polisi Diminta Tuntaskan Penyelidikan Kasus Riezky Kabah

Ormas Dayak saat mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (18/09/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Persoalan dugaan penghinaan terhadap suku Dayak oleh akun TikTok RK (Riezky Kabah) semakin memanas. Ormas Mangkok Merah menegaskan aparat penegak hukum harus segera menuntaskan laporan mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan mengambil tindakan sendiri.

Ketua Umum Ormas Mangkok Merah, Iyen Bagago, menilai RK semakin melakukan aksi yang melecehkan terkhususnya lewat unggahan story Instagram beberapa waktu lalu. Iyen menyebut beberapa unggahan RK bernada provokatif dan menantang.

“Status media sosial dia (RK) bahkan seolah-olah menantang. Ada bahasanya yang bilang kalau gerombolan-gerombolan orangutan kalah dengan satu boti. Itu ada. Kita simpan itu,” ujar Iyen kepada piha Polda Kalbar, pada Kamis (18/9/2025).

Menurut Iyen, unggahan tersebut seakan menyebut masyarakat Dayak sebagai gerombolan orangutan.

“Berartikan kami ini segerombolan orangutan yang disampaikan oleh dia. Jangan sampai orangutan ini marah, mengamuk kota,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Ormas Mangkok Merah, Serva, menambahkan bahwa situasi internal yang dirasakan saat ini semakin memanas. Ia menyebut kata-kata yang diunggah akun RK sudah melewati batas kesabaran.

“Semakin hari semakin panas sampai ada keluar kata monyet-monyet dari hutan,” ucapnya.

Serva menegaskan pihaknya menuntut kepastian dari penyidik Polda Kalbar. Menurutnya hal itu penting agar mereka bisa memberikan penjelasan kepada anggota ormas yang sudah gerah dengan kasus ini.

“Saya ingin menegaskan di sini kepada Polda, pada jajaran semua, kami sudah panas. Jujur saja. Tapi untuk hari ini, kita mempertanyakan kepada pihak Polda. Penanganannya sejauh mana? Biar kami bisa menjelaskan kepada Pasukan Mangkok Merah,” katanya.

Serva mengingatkan, bila aparat tidak segera bertindak, pasukannya bisa saja turun tangan untuk menangkap secara mandiri RK sebagai terduga pelaku.

“Yang akan bertindak selanjutnya atau menangkap sendiri orangnya. Ini (kami) ada upaya menangkap sendiri. Jadi jangan sampai ini monyet-monyet dari hutan, bikin ribut di kota. Ini saya jujur aja ini. Kami ini ‘monyet-monyet’. Datang ke kota mau ribut. Kalau tidak segera ditangkap, kami yang tangkap,” tegas Serva.

Sebelumnya, Polda Kalbar melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Burhanudin telah membenarkan menerima laporan terhadap RK. Polisi juga menyebut laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sesuai Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. RK dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain proses hukum positif, ormas Dayak rencananya juga akan membawa kasus ini ke dalam ranah hukum adat.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan