SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak DPRD Kalbar Pastikan Tata Kelola Kratom Jadi Prioritas Legislasi Daerah

DPRD Kalbar Pastikan Tata Kelola Kratom Jadi Prioritas Legislasi Daerah

Ilustrasi: Petani panen daun kratom yang menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar memastikan akan atur kelola kratom, hal ini akan segera dibahas dan dikonsultasikan dengan Kemendagri.

Tentu saja kabar ini menjadi angin segar bagi petani kratom di Kalbar.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin. Ia mengatakan pihaknya sudah bersepakat dan bersama eksekutif dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbat untuk memprioritaskan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola kratom ini dalam program legislasi daerah.

“Tentu ini berita gembira lah untuk kawan-kawan penggiat produk-produk Kratom yang ada di Kalimantan Barat ini,” ungkap Heri saat dihubungi via WhatsApp, Senin (15/9/25).

Ia mengatakan kratom merupakan komoditas khas Kalbar yang tidak dimiliki daerah lain, tanaman ini sendiri banyak di budidayakan di daerah Kapuas Hulu yaitu Putusibau.

Namun hingga kini, tata kelola perdagangan maupun ekspor-impor kratom masih terkendala regulasi yang belum jelas.

Menurut Heri, keberadaan perda ini penting untuk melindungi petani sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi pengelolaan kratom, mulai dari proses budidaya hingga pemasaran.

“Ada potensi yang selama ini belum terlindungi dengan perundang-undangan yang memang seharusnya sudah dari dulu dilakukan. Saat ini kita sudah sepakat dengan pemerintah provinsi sehingga perda tentang tata kelola atau mengelola Kratom itu baik dari aspek tanam tumbuhnya maupun dalam marketingnya,” jelasnya.

Heri mengatakan, rancangan perda tata kelola kratom telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025. Pada 17 September mendatang, ia menyebutkan, DPRD Kalbar bersama Pemprov akan mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait judul-judul perda yang diprioritaskan, termasuk perda kratom.

“InsyaAllah nanti tanggal 17 September ini semua peraturan daerah yang menjadi program prolegda itu akan dikonsultasikan dulu ke Kementerian Dalam Negeri, nah salah satu judul perda yang akan dikonsultasikan oleh DPR ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kratom,” sebutnya.

Ia juga berharap, jika tidak ada kendala dengan pemerintah pusat, perda tata kelola kratom bisa disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, dan mulai berjalan maksimal pada pertengahan 2026.

“Kami berharap semua pihak, baik masyarakat, petani, maupun stakeholder terkait, mendukung langkah ini. Karena kratom bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bisa memberi nilai tambah bagi daerah,” pungkasnya.

Penulis: Meriyanti

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan