Ditangkap di PIK, RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Ditahan di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengamankan RS di Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada Selasa (09/09/2025), malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa sebelumnya RS telah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak pernah memenuhi panggilan.
“Sehingga tadi malam, tim penyidik bersama-sama dengan tim intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di daerah PIK, Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Rabu (10/09/2025) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 yang melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750.
Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan RS bersama-sama dengan terdakwa PAM, yang telah diputus pengadilan dan masih dalam proses upaya hukum, serta tiga terdakwa lainnya yang masih dalam proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.866.378.750.
RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siju menambahkan, RS merupakan warga asli Pontianak dan berperan sebagai pihak ketiga dalam perkara ini bersama dengan PAM.
“Saudara RS adalah orang asli Pontianak. Peran dari Saudara RS adalah selaku pihak ketiga bersama-sama dengan Saudara PAM yang sudah persidangan dan sudah mendapatkan putusan, namun kita melakukan upaya hukum terhadap PAM tersebut,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang disita dalam perkara ini sebagian besar berupa dokumen.
“Yang disita sama dengan pada sebelumnya itu berkaitan juga kepada Saudara RS, lebih spesifik dokumen. Tadi sudah diperiksa,” kata Siju.
Penulis: Maria






