Sri Mulyani Pastikan 2026 Tanpa Pajak Baru, Target Penerimaan Capai Rp 2.357 Triliun
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026.
Menurutnya, strategi penerimaan negara tahun depan akan tetap bertumpu pada kebijakan yang sudah berjalan, salah satunya melalui implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tidak ada, maksudnya tadi kan pertanyaannya menjurus apakah ada pajak baru, ada tarif baru,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat reformasi di sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya. Salah satunya melalui optimalisasi sistem layanan Coretax untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.
Selain itu, kerja sama dan pertukaran data antarlembaga juga akan diperkuat, baik antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sehingga semua data yang kita peroleh akurasi dan waktunya lebih tepat. Itu kemudian bisa menciptakan peluang untuk penegakan hukum yang lebih baik,” jelas Sri Mulyani.
Adapun pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026. Angka tersebut tumbuh 13,5% dibandingkan outlook 2025.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





