Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Sisik Trenggiling di Sanggau Ditunda, Jaksa Buka Suara
Sanggau (Suara Kalbar) – Sidang pembacaan tuntutan perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, hari ini Selasa (05/08/2025) resmi ditunda.
Persidangan ke-11 ini dijadwalkan ulang pada Kamis (14/8/2025) mendatang dikarenakan jaksa masih menyusun tuntutan untuk terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robin Pratama, saat dihubungi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa tim JPU masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan secara lebih cermat dan hati-hati.
“Pada agenda hari ini, kami tim JPU masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan kami agar lebih baik, lebih cermat tuntutan hukumnya. Tetapi, kami pastikan di minggu depan kami akan melakukan tuntutan kepada terdakwa,” ujar Robin.
Terkait rencana lamanya tuntutan hukuman yang akan diajukan, Robin menyebut pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap berkas perkara, termasuk membandingkannya dengan kasus-kasus serupa sebelumnya, guna memastikan tuntutan yang adil dan proporsional.
“Menurut undang-undang yang terbaru ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukumannya minimal 3 tahun. Maksimalnya 10 atau 20 tahun, untuk pasal yang didakwakan kepada terdakwa,” jelasnya.
Robin juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berdasarkan kasus terdahulu yang memiliki karakter serupa dalam penyusunan tuntutan nanti.
“Kami juga nanti tetap koordinasi kepada pimpinan untuk tidak terjadinya disparitas tuntutan kami. Kami akan mempelajari kembali berkas-berkas yang sebelumnya, diikuti dengan pada persidangan, jumlah barang bukti yang didapat, mungkin nanti baru ketemu berapa yang akan kami tuntut dan secara adil kepada terdakwa,” pungkasnya.
Trenggiling sendiri masuk ke dalam kategori satwa liar terancam punah dan sisiknya menjadi barang yang dilarang diperdagangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sebelumnya, sidang ke-10 terkait pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum telah berlangsung pada Rabu (30/07/2025) dengan menghadirkan seorang saksi bernama Maria Endang.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan ini lantas menjadi penantian tambahan dalam salah satu kasus perdagangan satwa liar di Kalimantan Barat. Publik dan pegiat konservasi terus menanti langkah tegas dari penegak hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap trenggiling, salah satu mamalia terancam punah di dunia.
Penulis: Maria
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now