Sidang Kasus Trenggiling di Sanggau, Jaksa Hadirkan Narapidana sebagai Saksi
Sanggau (Suara Kalbar) – Sidang lanjutan kasus perdagangan sisik trenggiling dengan terdakwa DL kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Rabu (30/07/2025) lalu.
Agenda persidangan yang memasuki tahap kesepuluh ini menghadirkan Maria Endang sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maria Endang bukan nama asing dalam kasus serupa. Ia diketahui sempat terseret dalam perkara jual beli sisik trenggiling pada 2024 lalu, dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Maria ditangkap karena membawa dan memperdagangkan sisik trenggiling.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Maria mengakui pernah melakukan transaksi sisik trenggiling dengan terdakwa DL. Transaksi itu disebut terjadi di kediaman DL di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
“Pada pokoknya Maria menerangkan, yang bersangkutan pernah membeli atau bertransaksi kulit trenggiling kepada terdakwa DL. Memang waktu itu transaksinya pula diakui oleh saksi Maria, dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Toba,” ungkap Robin Pratama, selaku Jaksa Penuntut Umum saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (05/08/2025) kemarin.
Jaksa menyebut, kesaksian Maria diperkuat dengan bukti visual yang ditunjukkan di ruang persidangan.
“Hal itu kita buktikan dengan ditunjukkan foto rumah terdakwa kepada saksi Maria dan dibenarkan,” tambahnya.
Soal nilai transaksi, Maria menyebut jumlah uang yang ditransfer mencapai sekitar Rp 15 juta, meski ia mengaku tak ingat pasti berapa kali transaksi dilakukan.
“Untuk jumlah yang ditransfer, yang bersangkutan menerangkan kurang lebih ada sekitar Rp 15 juta-an. Berapa kali, dia pun lupa. Tapi dia pun pernah membeli sisik trenggiling dari terdakwa untuk dijual kembali kepada agen yang ada di Sumatra Utara,” kata Robin.
Sidang ini hanya berjarak enam hari dari jadwal awal pembacaan tuntutan yang semula direncanakan pada Selasa (05/08/2025). Namun, karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan makan sidang ditunda hingga Kamis (14/08/2025) mendatang.
Publik dan aktivis lingkungan terus menanti akhir dari proses hukum terhadap DL, dengan harapan adanya vonis tegas yang memberi efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar.
Penulis: Maria
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





