Sanggau
Cabjari Entikong Gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum.[Istimewa]
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Cabjari Entikong dan diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.
Kacabjari Entikong Rudi Astanto mengatakan dalam kegiatan ini dirinya menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
“Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum,”katanya.
Disampaikan Rudi tujuan dari kegiatan ini bagaimana cara agar dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Kejaksaan hadir disini melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai,”ujarnya.
Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja.
“Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes,”tutup Kacabjari Entikong.
Penulis: Darmansyah/r