SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Resmi Berbadan Hukum, 2.143 Koperasi Desa Merah Putih di Kalbar Siap Ajukan Pinjaman

Resmi Berbadan Hukum, 2.143 Koperasi Desa Merah Putih di Kalbar Siap Ajukan Pinjaman

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam kegiatan Sosialisasi Program Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (06/08/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebanyak 2.143 Desa dan kelurahan Koperasi Desa Merah Putih di Kalimantan Barat resmi berbadan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam kegiatan Sosialisasi program Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (06/08/2025) di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Dengan resmi berbadan hukum, pihak desa dan kelurahan sudah memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman di perbankan dengan limit dari Rp3 hingga 5 milliar untuk satu Koperasi Desa Merah Putih.

“Pinjaman itu untuk modal kerja ya, nah itu sebesar tiga miliar hingga dengan lima milliar rupiah untuk satu Koperasi Desa ataupun Kelurahan,” ujar Norsan.

Ia menambahkan, jika jumlah masyarakat di suatu desa atau kelurahan cukup banyak, maka besaran pinjaman yang dapat diajukan oleh Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp5 miliar. Namun, jika jumlah masyarakat relatif sedikit, maka plafon pinjaman hanya sekitar Rp3 miliar.

“Itu nanti untuk modal usaha (koperasi desa merah putih) dan nanti juga akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan oleh dua orang dari pusat,” tambahnya.

Dalam hal ini pemerintah berkerjasama dengan perbankan diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendukung likuiditas program Koperasi Desa Merah Putih ini.

Peraturan ini diterbitkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan