Rapper Sean Kingston Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan Rp16,1 Miliar
Suara Kalbar – Rapper Sean Kingston dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema penipuan senilai US$1 juta atau sekitar Rp16,1 miliar.
Dilansir Associated Press (AP), Jumat (15/8/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Hakim David Leibowitz. Rapper asal Jamaika berusia 35 tahun itu sebelumnya menyampaikan permintaan maaf di persidangan dan mengaku telah belajar dari kesalahannya.
Usai putusan dibacakan, pengacara Kingston yang pernah berduet dengan Justin Bieber dalam lagu Eenie Meenie itu meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut, sebagaimana dikutip dari Page Six, Sabtu (16/8/2025).
Sebelumnya, pada Maret 2025 Sean yang memiliki nama lengkap Kisean Paul Anderson, bersama ibunya, Janice Eleanor Turner, dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penipuan. Ibunda Sean, pada Juli 2025 telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan hukuman maksimum 20 tahun yang bisa dijatuhkan kepada dirinya dan Sean.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





