Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Sebut 80 Persen Perceraian di Ajukan Oleh Perempuan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Pontianak menyebut angka perceraian di Kalimantan Barat relatif tinggi saat ini. Perceraian tersebut 80 persen diajukan oleh pihak perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, H. Moch. Sukkri dalam penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengadilan Tingg Agama Kota Pontianak pada Selasa (12/08/2025).
“Angka perceraian di Kalbar relatif tinggi, tapi itu perlu kita waspadai dan perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak semakin berkembang atau meningkat,” ujar Sukkri.
Sukkri menjelaskan bahwa hal ini dimulai dari pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Nah makanya kami mulai dari pegawai atau ASN agar ini menjadi contoh untuk masyarakat lain dan tadi syukur alhamdulillah ada Pos Bantuan Hukum agar nanti bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan itu dari desa dan kelurahan,” tambahnya.
Sukkri menyebutkan bahwa Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kalbar.
“Tadi sudah disebutkan perceraian tinggi itu dari Kabupaten Ketapang, tadi juga disebutkan oleh Bapak Gubernur dalam sambutannya, sebelumnya Kabupaten Sambas sekarang sepertinya sudah disalib Ketapang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mirisnya kebanyakan dari kasus perceraian ini 80 persen diajukan oleh pihak perempuan.
“Tapi yang lebih miris lagi perceraian itu 80 persen, ya katakanlah 80 persen diajukan oleh pihak perempuan, nah itu perlu nanti diadakan survei,” pungkasnya.
Penulis: Meriyanti
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now