SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pemilik Warung di Landak jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Pemilik Warung di Landak jadi Korban Penikaman, Pelaku Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Pelaku penikaman saat diamankan polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Polres Ldk

Landak (Suara Kalbar) – Peristiwa penikaman mengejutkan terjadi di sebuah warung milik warga bernama Lorianus yang terletak di Jalan Poros PT. Satria Multi Sukses (SMS), Kampung Sesungai, Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang pria berinisial S.K., yang diketahui sebagai pekerja di PT. SMS, secara tiba-tiba melakukan aksi penikaman terhadap pemilik warung, Lorianus. Kejadian ini sontak menghebohkan warga sekitar.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Landak bersama warga setempat tanpa perlawanan berarti.

Menurut kronologi yang dihimpun, aksi penikaman berawal dari permintaan salah satu warga bernama Pak Ayu, yang memohon bantuan pengobatan spiritual kepada korban untuk kerabatnya, yakni pelaku S.K., yang kerap mengalami kerasukan. Pengobatan dilakukan di mess karyawan PT. SMS, dan setelahnya, pelaku meminta untuk ikut pulang ke pondok milik korban.

Setibanya di warung, pelaku dan korban sempat berada di dapur untuk memasak. Namun, saat korban hendak menuangkan minyak dari jeriken, pelaku secara tiba-tiba mengambil pisau dan menikam korban. Korban sempat menangkis serangan pertama, namun tusukan kedua mengenai bagian leher dan menyebabkan luka parah.

Dalam kondisi bersimbah darah, korban masih sempat berlari keluar warung dan meminta pertolongan warga.

Warga segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Senakin sebelum dirujuk ke RSUD Landak untuk penanganan medis lebih lanjut.

Pelapor kejadian, Manajer PT. SMS Jon Adi Chandra, langsung melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Saat ini, motif di balik penyerangan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada gangguan kejiwaan yang dialami pelaku.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. S.K. kini ditahan di Mapolres Landak dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga akan mendalami kondisi psikologis pelaku saat kejadian. Kami apresiasi peran aktif warga yang cepat tanggap membantu korban dan turut mengamankan pelaku. Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, prosedural, dan terukur sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Heri Susandi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyidikan tuntas. Sementara itu, kondisi korban dikabarkan dalam penanganan intensif pihak medis.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan