Pakar Hukum: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Langgar Hukum dan HAM
Jakarta (Suara Kalbar)- Fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak ala anime One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi sorotan publik sekaligus memicu perdebatan.
Pakar hukum dan HAM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Muktiono, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum maupun prinsip HAM.
“Tindakan tersebut menurut saya bagian dari tindakan untuk mencari kesenangan (pursuing happiness) yang merupakan bagian dari hak asasi seseorang,” ujar Muktiono, Rabu (6/8/2025).
Muktiono menilai pengibaran bendera fiksi seperti One Piece merupakan ekspresi individu yang sah selama:
- Tidak mengganggu hak orang lain
- Tidak mengganggu ketertiban umum
- Tidak mengancam keselamatan publik
- Tidak melanggar aturan hukum yang berlaku
Selain itu, ia menyebut fenomena ini juga bisa dimaknai sebagai sindiran sosial atau bentuk protes warga terhadap situasi tertentu.
“Bisa juga tindakan ini bagian dari protes atau respons terhadap situasi tertentu yang merupakan hal biasa dari warga negara,” tegasnya.
Muktiono mengingatkan pemerintah agar proporsional dalam menanggapi aksi simbolik seperti ini. Menurutnya, kriminalisasi bendera One Piece justru berpotensi membuang energi negara untuk isu yang kurang esensial.
Ia menegaskan tidak ada pelanggaran yuridis, karena UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tidak melarang pengibaran bendera nonresmi, selama tidak melecehkan bendera merah putih.
“Negara terlalu bersikap berlebihan jika mengkriminalisasi pengibaran bendera One Piece tanpa ada ancaman nyata,” jelas Muktiono.
Muktiono menutup dengan imbauan agar pemerintah fokus pada isu-isu prioritas nasional, bukan pada fenomena simbolik seperti ini.
“Seharusnya negara fokus menyelesaikan masalah esensial, seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, serta pemerataan pendidikan,” pungkasnya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





