Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP
Jakarta (Suara Kalbar) – Ketika merasa sakit, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa penanganan terbaik hanya bisa didapatkan langsung di rumah sakit. Padahal dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta diwajibkan mengakses layanan kesehatan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa alur rujukan berjenjang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
“FKTP adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, serta mengobati penyakit yang dialami peserta JKN. Selain itu, FKTP juga memiliki peran edukatif dalam mendorong upaya promotif dan preventif,” ujar Rizzky.
Menurutnya, FKTP menjadi tempat pertama yang paling memahami riwayat kesehatan peserta karena letaknya yang dekat dan keterlibatannya secara langsung dalam pemantauan kesehatan rutin.
Rizzky menekankan bahwa sistem rujukan bukan dibuat untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan pelayanan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan medis.
“Kalau semua penyakit, termasuk yang ringan, langsung ditangani di rumah sakit, tentu akan terjadi penumpukan pasien. Akibatnya, tenaga medis di rumah sakit tidak bisa optimal menangani kasus-kasus yang memang memerlukan penanganan lanjutan,” jelasnya.
Rujukan dari FKTP ke rumah sakit hanya dilakukan jika ada indikasi medis, seperti kebutuhan layanan spesialistik atau keterbatasan sarana dan tenaga medis di FKTP. Penentuan rujukan tidak berdasarkan permintaan pribadi peserta, tetapi murni berdasarkan penilaian medis.
“Prinsip dasar dalam Program JKN adalah memberikan layanan yang sesuai kebutuhan medis peserta. FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi bisa ditangani di tingkat pertama atau perlu penanganan lanjutan. Jika dibutuhkan, dokter umum akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” tambah Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan bahwa rumah sakit tujuan rujukan memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan pelayanannya, yakni kelas D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D memiliki layanan dasar terbatas, sedangkan kelas A adalah rumah sakit dengan fasilitas dan tenaga medis paling lengkap, termasuk dokter subspesialis.
Penempatan rujukan ke rumah sakit juga dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi rumah sakit. Jika kondisi pasien belum tertangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit tersier untuk layanan subspesialis.
“Tidak semua rujukan bersifat vertikal. Ada juga rujukan horizontal, yaitu antar rumah sakit dalam tingkatan yang sama, apabila rumah sakit perujuk tidak memiliki kompetensi tertentu, baik dari sisi tenaga medis, sarana prasarana, maupun daya tampung,” ungkap Rizzky.
Untuk mendukung sistem ini, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan. Profil masing-masing fasilitas sudah dipetakan, sehingga rujukan dapat diarahkan dengan tepat. Bahkan, jika diperlukan, pengantaran pasien menggunakan ambulans ke rumah sakit lain juga dijamin oleh Program JKN, sesuai indikasi medis.
Rizzky menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang bukan semata prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan sistem yang tertata, kami ingin memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan yang tepat, di tempat yang tepat, oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya,” pungkasnya.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now