Mantan PNS di Pontianak Terlibat TPPU, Polisi: Masih Kita Dalami Dugaan Tersangka Baru
Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) besrta Gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu Oknum Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku tersebut berinisial R, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan I, dengan dugaan nominal kerugian terhadap rekananya kurang lebih sebesar Rp.2,3 Miliyar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, dugaan pencucian uang ini terungkap manakala pelakh R melaporkan sopir pribadinya ke Polresta Pontianak dengan dugaan pengelapan uang milik pribadinya.
“Pelaku membuat laporan kepada kami awalnya karena dugaan pengelapan uang yang dilakukan sopir pribadinya, dari laporan ini lah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, dalam konferensi persnya pada Rabu (20/08/2025) malam.
Kasat reskrim kemudian menjelaskan bahwa, setelah mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, penyidik kemudian melakukan pendalaman. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (tersangka R), memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk.
“Total 14 saksi sudah kami periksa dan berdasarkan bukti yang ada, penyidik sudah menetapkan R yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I Satuan Kerja Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kompol Wawan menerangkan bahwa, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku R, R telah menguasai rekening salah satu bank milik YF selaku Konsulyan Individual Ahli Perumahaan dan dalam mutasi rekening tersebut R terbukti melakukan transaksi menggunakan Rekening YF dari Bank BCA ke Bank Mandiri milik YF.
“Pemberian uang kepada tersangka R oleh YF ini dilakukan oleh R dengan cara YF mengirim uang menggunakan rekening Mandiri ke rekening BCA atas namanya sendiri yang mana buku rekening dan kartu ATM-nya sudah dikuasai tersangka R,” terangnya.
Kompol Wawan kemudian menjelaskan, transaksi tersebut telah dilakukan oleh R yang menguasai Rekening YF sejak tahun 2018 sampai dengan 2021, kemudian R mengirimkan uang kerekening milik seseorang berinisial AD sebesar Rp.2,3 Miliyar. Kemudian dari rekening AD ditransfer kembali sebanyak dua kali ke rekening BRI dan BCA milik M masing-masing sebesar Rp1,45 miliar dan Rp550 juta.
“Dari rekening M ini kemudian uang sebesar Rp2 miliar dikirim lagi ke rekening HS yang merupakan keponakan tersangka, yang mana buku rekening dan ATM-nya dikuasai tersangka untuk melakukan rangkaian Tindak Pidana Pencucian Uang.,” terang Kompol Wawan.
Lebih lanjut, Kompol Wawan menegaskan, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan, berupaya menghalangi proses penyidikan. Penyidik juga akan melakukan penelusuran aset-aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi.
“Untuk kasus ini, kami dalam waktu dekat akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta,” ujar Kompol Wawan.
Bahkan, lanjut Kompol Wawan, beberapa aset yang dimiliki oleh R telah dialikan ke atas nama Anak R, dengan dugaan sementara sebagai bagian dari rangkaian Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka R.
“Masih kita tindaklanjuti penyelidikan keterkaitan Anak tersangka R ini, banti kami lihat dari hasil pemeriksaan dan tidqk menutup kemungkinan ada nama baru sebagai tersangka,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak dan pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlanjut.
Penulis: Iqbal Meizar






