Lelang Agunan Milik Nasabah, BRI Tegaskan Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Melawi(Suara Kalbar) – Pimpinan Cabang BRI BO Melawi Rama Wikramadewa angkat bicara terkait pemberitaan mengenai keberatan salah seorang nasabah atas proses lelang aset di BRI Cabang Melawi, Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan bahwa Nasabah yang bersangkutan merupakan penerima fasilitas pinjaman yang telah memperoleh restrukturisasi kredit dari BRI.
“Namun pada prosesnya nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayaran restrukturisasi tersebut, ” katanya ketika dikonfirmasi Suara Kalbar, Selasa (19/8/2025)
Sehingga sesuai ketentuan, BRI melanjutkan proses penyelesaian kredit melalui mekanisme lelang agunan.
Selain itu juga, ungkap Rama, pihak BRI menjalankan seluruh proses lelang agunan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Keuangan yang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
” BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak berwenang, ” ujarnya.
Pihak BRI juga menghormati hak-hak seluruh pihak, baik debitur maupun pihak pembeli lelang.
“Jika terdapat keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hukum tersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan yang berlaku, ” katanya.
Rama juga menegaskan bahwa BRI berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan nasabah, memberikan pelayanan terbaik, serta memastikan setiap kebijakan.
“Dan tindakan yang diambil telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), ” Pungkasnya.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now